Terbongkar, Polresta Cirebon Tangkap Sindikat Perdagangan Orang.
Kabupaten, (SGOnline) –
Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus perdagangan orang yang melibatkan pelaku berinisial P (47 tahun). Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/782/XI/2024 dan LP/783/XI/2024 yang tertanggal 13 November 2024, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku terbukti menjalankan operasinya sejak tahun 2022.
Modus Operasi Pelaku
Modus operandi yang digunakan pelaku P adalah dengan menawarkan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di luar negeri kepada para korban, khususnya di Arab Saudi, Singapura, dan Taiwan. Iming-iming yang dijanjikan berupa fee sebesar Rp9 juta, namun pada kenyataannya korban hanya menerima Rp3 juta.
Dalam kurun waktu dua tahun, pelaku diketahui telah memberangkatkan sedikitnya 14 orang sebagai pekerja migran ilegal. Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku mendapatkan instruksi dari seorang tokoh misterius yang disebut Mr. X, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak berwajib.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban yang merasa ditipu oleh pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka P bekerja sama dengan rekannya yang berinisial ‘S’ untuk merekrut calon korban.
Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan pengalamannya sebagai mantan pekerja migran untuk meyakinkan para korban dengan janji gaji besar dan pekerjaan yang layak di luar negeri.
Salah satu korban, yang diidentifikasi sebagai El dan T, diberangkatkan ke luar negeri dengan janji manis pekerjaan. Namun, setibanya di sana, para korban tidak dapat bekerja karena berbagai alasan, termasuk masalah kesehatan. Ironisnya, janji uang yang dijanjikan pelaku juga tidak dipenuhi.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan kasus perdagangan orang tersebut, antara lain:
Satu buah paspor dengan nomor E7816460 atas nama El.
Satu tiket pesawat Qatar Airways atas nama El.
Dua tiket pesawat tambahan atas nama El.
Satu buah koper berwarna silver merek Polo.
Jeratan Hukum bagi Pelaku
Pelaku P dikenakan berbagai pasal, di antaranya:
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Pasal 81 junto Pasal 69 dan Pasal 83, junto Pasal 5 huruf b sampai dengan e.
Pasal 86 junto Pasal 72 huruf f dan huruf c, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dengan pasal-pasal tersebut, pelaku diancam dengan hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp120 juta hingga paling banyak Rp 600 juta.
Polisi Buru Dalang Utama, Mr. X
Kapolresta Cirebon menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar jaringan perdagangan orang ini. Saat ini, polisi masih memburu Mr. X, yang diduga sebagai otak dari seluruh operasi ini.
“Kami sedang mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami meminta kerja sama dari masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan Mr. X untuk segera melapor,” ujar Kapolresta Cirebon dalam konferensi pers hari ini.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, berharap bahwa pengungkapan kasus ini dapat menjadi contoh penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku perdagangan orang di Indonesia, serta melindungi masyarakat dari kejahatan serupa di masa mendatang.
(Andi/SGO)
