Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi PIP di SMAN 7 Kota Cirebon Masuki Pemeriksaan Saksi
CIREBON, (SGOnline).-
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon telah melakukan proses persidangan kedua tindak pidana korupsi dugaan adanya penyalahgunaan penggunaan anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) Pada SMAN 7 Kota Cirebon atas nama terdakwa berinisial IS (kepala sekolah),TF (guru/Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan), R (staf kesiswaan) dan RA (wiraswasta) di Pengadilan Negeri
Bandung Kelas IA Khusus, Selasa (9/12/2025).
Sidang kali ini dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan 4 (empat) orang saksi yang dipanggil berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bandung dengan Nomor
156,157/Pidsus.Sus/TPK/Pn.Bdg, Adapun saksi-saksi yang diperiksa, yaitu, Agis Auliana (staf Tata Usaha SMAN 7 Kota Cirebon), Ahmad Humed, (swasta), Mirwan Yuswanto (staf Ahli DPRD), Anita (Staf TU) dan bendahara SMAN 7 Kota Cirebon.
Persidangan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Tipikor dengan susunan sebagai berikut, Majelis Hakim, Alex Tahi Mangatur, S.H., M.H., Gunawan Tri Budiono, S.H., M.H., Jeffry Yefta Sinaga, S.H., M.H., dengan Panitera, Anisa Natestasari, S.H., Mela Septiani, S.H., dan Jaksa Penuntut Umum, Sunarno, S.H., Bramanda Hariansyah, S.H.
Adapun tim penasihat hukum, Ira Mambo, S.H selaku tim penasihat hukum terdakwa RA., Dini Dwi Aanggraeni Mustikawati, S.H. selaku tim penasihat hukum terdakwa T dan R., Mohammad Rizki Ramadhan, S.H., selaku tim penasihat hukum terdakwa IS.
“Keempat saksi memberikan keterangannya terkait mekanisme pengusulan, pencairan, dan penggunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) terkait dugaan adanya penyimpangan oleh para terdakwa yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Pemeriksaan saksi ini menjadi bagian penting dalam rangkaian pembuktian di persidangan untuk menguatkan dakwaan penuntut umum,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Alamsyah, S.H., M.H., melalui Kepala Sub Bagian Pembinaan Selaku Plh. Kasi Intelijen Acep Subhan Saepudin, S.H.,M.H.
Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada tanggal 16 Desember 2025, dengan agenda masih pemriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum. (Rilis/Ruddy)
