Cinta Ditolak Parang Bertindak, Pria di Palimanan Timur Serang Tetangga hingga Luka Parah
Kabupaten, (SGOnline),-
Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang menghebohkan warga setempat. Peristiwa tersebut terungkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/22/XI/2024 yang masuk pada tanggal 2 November 2024. Insiden berdarah ini terjadi di Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, menjelaskan bahwa pelaku berinisial Mi, seorang pria berusia 34 tahun yang bekerja sebagai tukang perabot, telah melakukan aksi nekat dengan menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis parang. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, mengungkapkan, bahwa motif pelaku adalah rasa sakit hati dan amarah setelah merasa dihina oleh korban.
“Pelaku melukai korban dengan senjata tajam jenis parang, akibat rasa sakit hati dan amarah yang sudah memuncak karena merasa sering dihina oleh korban,” ujar Kombes Pol. Sumarni kepada awak media, Senin (18/11/2024).
Motif Penganiayaan, Dendam Cinta yang Berujung Tragis
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa motif pelaku cukup kompleks. Mi diketahui sempat menyimpan perasaan kepada korban. Namun, cintanya ditolak, dan tak lama kemudian korban menikah dengan pria lain. Keduanya yang bertetangga pun sering bertemu, namun interaksi mereka justru semakin tegang.
Kapolresta Cirebon menambahkan bahwa korban diduga sering mengejek pelaku, termasuk dengan kata-kata kasar yang menyebut pelaku berkulit hitam di hadapan anggota keluarganya. Ejekan itulah yang disebut-sebut sebagai pemicu utama tindakan nekat Mi.
Tidak hanya menyerang korban, pelaku juga melukai suami korban yang berusaha melindungi istrinya saat kejadian berlangsung. Pelaku mengaku bahwa suami korban kerap bersikap kurang sopan terhadapnya, sehingga memperparah rasa dendam yang ia rasakan.
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan
Dalam proses penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi brutal tersebut, antara lain:
Satu buah senjata tajam jenis parang.
Satu potong kaos berwarna biru tua.
Satu potong celana bermotif kotak-kotak.
Satu kemeja batik.
Satu potong celana warna krem yang terdapat bercak darah.
Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku
Atas perbuatannya, pelaku Mi dikenakan Pasal 351 ayat 2 jo Pasal 354 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 8 tahun.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini guna memastikan tidak ada motif lain yang tersembunyi di balik kejadian yang menimbulkan luka fisik dan trauma mendalam bagi korban serta keluarganya.
(Andi/SGO)
