Polresta Cirebon Bongkar Penyelewengan 3,5 Ton Pupuk Subsidi, Pelaku Raup Untung dari Harga Selangit
Kabupaten, (SGOnline),-
Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh seorang wiraswasta berinisial TR (45 tahun). Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah adanya laporan polisi bernomor LP/48/XI/2024, yang diterima pada tanggal 14 November 2024. Penggerebekan dilakukan di rumah pelaku yang berlokasi di Desa Bunder, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, Senin (18/11/2024).
TR terbukti bukan pengecer resmi pupuk bersubsidi, namun ia tetap menjual pupuk jenis urea bersubsidi kepada warga di luar kelompok tani atau petani yang sebenarnya berhak mendapatkan pupuk tersebut. Pelaku menjual pupuk dengan harga Rp450.000 per 100 kg, jauh lebih tinggi dari harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
Menurut hasil penyelidikan, pelaku menggunakan data milik istri dan keponakannya yang terdaftar sebagai penerima pupuk subsidi dari agen resmi. Dengan cara ini, TR berhasil memperoleh pupuk bersubsidi, yang kemudian ia simpan di gudangnya untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi, demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penggeledahan di rumah pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menunjukkan adanya penyelewengan distribusi pupuk, antara lain:
3,5 ton (3.500 kg) pupuk subsidi jenis urea.
9 kuintal (900 kg) pupuk jenis NPK Phonska.
Uang tunai sebesar Rp450.000.
Nota pembelian pupuk bersubsidi.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus ini bermula dari keluhan para petani di Desa Bunder terkait kelangkaan pupuk bersubsidi dan melonjaknya harga di pasaran. Saat melakukan patroli rutin, polisi berinteraksi dengan kelompok tani setempat yang mengaku kesulitan memperoleh pupuk dengan harga subsidi. Berbekal informasi ini, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pihak yang menyalahgunakan distribusi pupuk bersubsidi. Setelah kami telusuri, pelaku melakukan penimbunan dan penjualan pupuk secara ilegal,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni dalam konferensi pers yang diadakan hari ini.
Jeratan Hukum bagi Pelaku
Pelaku TR dikenakan sejumlah pasal terkait tindak pidana ekonomi, di antaranya:
Pasal 110 dan/atau Pasal 108 Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pasal 6 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 1 sub 3e UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Pasal 34 Permendag No. 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Pelaku terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp120 juta hingga Rp600 juta.
Imbauan kepada Masyarakat
Kapolresta Cirebon mengimbau kepada masyarakat, khususnya para petani, untuk tidak melakukan penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
“Kami meminta kepada masyarakat agar melaporkan segala bentuk penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Pupuk ini sangat dibutuhkan untuk mendukung program ketahanan pangan nasional,” tegas Kombes Pol. Sumarni.
(Andi/SGO)
