2024-04-16

SGOnline

Bersinar & Informatif

Masalah Sewa Tanah Aset Pemda Sudah Masuk Inspektorat, Iyan : Para Lurah dan Camat Segera Diperiksa

2 min read

CIREBON, SGOnline – Persoalan sewa tanah aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon yang uangnya masih belum disetorkan ke kas daerah, sudah dilaporkan ke Inspektorat.

Pihak Inspektorat juga akan melakukan pemeriksaan terhadap lurah-lurah dan camat di Kecamatan Sumber.

“Laporannya sudah masuk, segera ditindaklanjuti. Perintah langsung dari Pak Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon. Pemanggilan dan pemeriksaan akan dilakukan,” kata Iyan Ediyana, Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Cirebon.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/1/2022), Iyan Ediyana menegaskan, pihaknya bekerja sesuai aturan. Jika nanti ditemukan ada oknum pejabat yang melakukan kesalahan atau pelanggaran, tentu ada sanksi.

Menurut dia, ada 26 laporan yang masuk dan sedang ditangani Inspektorat. Satu demi satu laporan itu akan ditangani sampai tuntas, salah satunya terkait sewa tanah aset pemerintah daerah.

“Kami belum bisa berkomentar banyak dan panjang lebar. Saat ini, pemanggilan dan pemeriksaan belum dilakukan. Satu hal yang pasti, laporan sudah ada. Jadi, kami belum bisa memberikan keterangan yang lebih. Jangan khawatir, setiap laporan akan diselesaikan satu demi satu,” lanjutnya.

Hasil laporan pemeriksaan, tambah Iyan, tentu diserahkan langsung ke Bupati Cirebon.

Sebelumnya diberitakan, Pemkab Cirebon dipastikan mengalami kerugian ratusan juta rupiah dari sewa tanah aset pemerintah daerah. Pasalnya, banyak harga sewa tanah yang di bawah standar.

Belum lagi, ada yang belum disetorkan ke kas daerah. Ada dugaan uang digunakan oknum pejabat untuk kepentingan pribadi. Ada pula yang berdalih uang diamankan sementara waktu. Permainan harga sewa tanah patut diselidiki pihak Inspektorat.

Tanah aset Pemkab Cirebon yang hasil sewanya diduga bermasalah salah satunya di Wilayah Kecamatan Sumber, tersebar hampir semua kelurahan. Uang sewa tanah dari petani penggarap bernilai total ratusan juta rupiah diduga dinikmati sejumlah oknum pejabat.

Hasil temuan di lapangan, ada surat pernyataan bersama antara mantan lurah berinisial AS dan camat, IS. Dalam surat pernyataan tertanggal 5 Maret 2021 itu, AS menyerahkan uang sewa tanah aset pemda dari petani penggarap musim tanam 2018/2019 dengan nilai Rp 20.261.500.

IS menerima penyerahan uang sewa tanah aset pemda dari AS sewaktu menjabat lurah, musim tanam 2018/2019.

Informasi dari pejabat di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, uang tersebut belum disetorkan atau belum masuk kas daerah.

Pihak BKAD juga mengakui uang sewa tanah aset pemda masih banyak yang belum masuk kas daerah. Tidak sedikit pula, harga sewa tanah di bawah standar.

Ketika dikonfirmasi Minggu kemaren, IS mengakui adanya surat pernyataan bersama dengan AS. Dirinya membenarkan bila harga sewa tanah ke petani penggarap, banyak yang di bawah standar.

(Andi/SGOnline)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *