2024-04-26

SGOnline

Bersinar & Informatif

Kuwu Baru Diminta Taati Aturan
dalam Mengangkat Perangkat Desa

2 min read

CIREBON, SGOnline – Sebanyak 135 kuwu di Kabupaten Cirebon yang baru dilantik pada 31 Desember 2021, diminta mematuhi aturan dalam mengangkat perangkat desa.

Kuwu yang baru dilantik tidak boleh seenaknya, bila ingin mengangkat perangkat desa. Pemberhentian perangkat lama dan pengangkatan yang baru ada aturannya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, E. Rusmana didampingi Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Aditya Arif Maulana mengatakan, Bupati Cirebon, H. Imron sudah mengeluarkan surat edaran ke para camat tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

“Surat edaran Bupati Cirebon bernomor 140/40/DPMD itu telah disebarkan ke camat-camat, yang kemudian disampaikan ke para kuwu. Intinya, ada aturan dan proses yang harus ditempuh dalam memberhentikan serta mengangkat perangkat desa,” jelas Aditya yang ditemui di kantornya Selasa (18/1/2022).

Ia memaparkan, perangkat desa diberhentikan karena alasan meninggal dunia, permintaan sendiri, usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa serta melanggar larangan sebagai perangkat desa.

“Untuk mengangkat perangkat desa yang baru juga ada aturannya. Salah satunya pendidikan paling rendah SMA serta berusia 20 tahun sampai dengan genap 42 tahun. Para kuwu harus paham dan mematuhi aturan yang ada,” lanjutnya.

Sementara itu, diperoleh kabar ada pengangkatan perangkat di Desa Bungko Lor yang tidak mematuhi aturan. Sejumlah perangkat desa yang dilantik berusia lebih dari 42 tahun dan pendidikan SMP.

Kuwu Bungko Lor telah melantik perangkat desa baru pada 12 Januari 2022. Padahal, kuwu baru dilantik pada 31 Desember 2021. Sedangkan, pemberhentian perangkat lama belum mematuhi aturan. Para perangkat desa yang lama terkesan dibuang oleh kuwu.

Persoalan ini sudah mulai menghangat di Bungko Lor. Camat Kapetakan dikabarkan sudah turun tangan untuk mengatasi masalah tersebut.

(Andi/SGOnline)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *