Tragisnya Kasus KDRT, Suami Habisi Nyawa Istri dan Buang ke Sungai
Kabupaten, (SGOnline),-
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap misteri di balik penemuan mayat yang terbungkus kain di Sungai Wangan Ayam, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Korban, seorang wanita berinisial OP, menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang fatal.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengungkapkan bahwa warga yang menemukan jenazah segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Susukan. Petugas melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi, memulai penyelidikan mendalam terkait peristiwa tragis ini.
“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa OP, korban KDRT, merupakan wanita yang meninggal dunia akibat tindakan suaminya sendiri, berinisial MM (20), keduanya merupakan suami istri asal Kecamatan Susukan,” ujar Kombes Pol Sumarni dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (22/1/2024)
MM berhasil ditangkap di Kuta, Bali, pada Senin (15/1/2024), setelah melarikan diri ke Rembang, Jawa Tengah, pasca melakukan kejahatan tersebut. Kini, pihak berwajib masih mendalami indikasi keterlibatan pihak lain dalam aksi MM mengikat dan membungkus jenazah OP sebelum membuangnya ke sungai.
“Dari pengakuan tersangka, tindakan ini dilakukan seorang diri. MM melukai korban dengan senjata tajam karena sering ditolak berhubungan suami istri,” sambung Kombes Pol Sumarni. Meskipun pasangan itu memiliki seorang anak berusia 11 bulan, anak tersebut kini dititipkan kepada orang tua korban setelah kejadian tragis itu.
Kombes Pol Sumarni menuturkan bahwa pemeriksaan sementara mengungkap MM menggunakan pisau dan golok, serta menyita barang bukti berupa kain sprei, tali, pakaian, buku nikah, dan barang lainnya. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
(Andi/SGO)
