2026-06-03

SGOnline

Bersinar & Informatif

Terungkap, Begini Cara Pegawai SPBU Gagalkan Aksi Pelaku Pengguna Uang Palsu

Kabupaten Cirebon – Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, mengungkapkan penangkapan dua tersangka kasus uang palsu di SPBU Desa Palimanan, Kecamatan Gempol, pada Minggu, 22 September 2024. Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/69/IX/2024, kejadian ini terjadi pada pukul 15.00 WIB, ketika tersangka berinisial AT mencoba membeli BBM menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000.

Saat itu, pegawai SPBU mencurigai keaslian uang yang digunakan oleh AT untuk membayar BBM. Setelah memeriksa lebih lanjut, pegawai tersebut mengejar pelaku yang sedang mengendarai mobil pick up Daihatsu Grand Max. Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan uang palsu dalam jumlah lebih besar di dalam kendaraan tersangka.

Kapolresta Cirebon menyatakan bahwa pelaku AT memperoleh uang palsu tersebut dari rekannya yang berada di Jakarta. AT membeli uang palsu senilai Rp25 juta. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 999 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, satu unit mobil pick up Daihatsu Grand Max, dua unit handphone, dan satu buku rekening tabungan.

Selain AT, polisi juga menangkap satu tersangka lainnya berinisial SA. Kedua tersangka diketahui merupakan warga Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 245 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Dalam konferensi pers yang sama, Deni Kristianto, Kepala Seksi Unit Pengolahan Uang Rupiah dari Bank Indonesia Cirebon, memberikan demonstrasi cara membedakan uang asli dan palsu menggunakan sinar ultraviolet. Deni menjelaskan bahwa uang asli akan menunjukkan perubahan warna pada nomor seri dan hologram saat disinari, sedangkan uang palsu tidak akan mengalami perubahan tersebut.

Meski kasus uang palsu di wilayah ini masih terbilang sedikit, Deni menegaskan bahwa penyebaran uang palsu tetap merupakan tindak pidana serius yang merugikan masyarakat. Ia mengimbau agar masyarakat dan pihak kepolisian selalu waspada terhadap setiap transaksi yang mencurigakan dan melibatkan uang palsu.

Kapolresta Cirebon mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima uang tunai dan segera melaporkan jika menemukan hal yang mencurigakan. Pihak kepolisian bersama Bank Indonesia akan terus melakukan sosialisasi dan memperketat pengawasan terhadap peredaran uang palsu di wilayah Cirebon dan sekitarnya.

(Andi/SGO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *