2024-10-14

SGOnline

Bersinar & Informatif

Tega, Video Kekerasan Pelajar di Cirebon Viral, Polisi Bertindak Cepat

Kabupaten, (SGOnline),-
Jajaran Polresta Cirebon bergerak cepat merespons laporan terkait video aksi bullying terhadap seorang pelajar di Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, yang terjadi pada Selasa (10/9/2024). Video yang sempat viral di media sosial ini menampilkan tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tiga pelajar terhadap teman sebayanya.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, menjelaskan bahwa tiga pelaku berinisial R (15), N (15), dan DN (15), yang semuanya berstatus pelajar dan warga Kabupaten Cirebon, telah diamankan. “Korban dan pelaku saling mengenal. Aksi bullying ini diduga dipicu oleh korban yang memblokir kontak WhatsApp pelaku R, sehingga menimbulkan kemarahan,” kata Sumarni pada Kamis (12/9/2024).

Dalam insiden tersebut, R dan N melakukan kekerasan fisik dengan memukul dan menendang korban, sementara DN bertindak sebagai perekam video yang kemudian tersebar di media sosial. Aksi ini terjadi di tengah masyarakat, sehingga langsung memicu perhatian luas.

Saat ini, ketiga pelaku tengah menjalani pemeriksaan mendalam oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon. Pihak kepolisian juga tengah mengumpulkan bukti-bukti tambahan serta keterangan dari korban dan saksi-saksi untuk mengusut lebih lanjut kasus ini.

“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Selain itu, kami akan memberikan pendampingan psikologis dan trauma healing kepada korban untuk memastikan pemulihan mentalnya,” tambah Kapolresta Cirebon.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap perilaku remaja, khususnya di era digital yang memungkinkan penyebaran video kekerasan dengan cepat. Kepolisian berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat luas, terutama di kalangan pelajar, tentang pentingnya menjaga perilaku dan hubungan sosial yang sehat tanpa kekerasan.

Langkah tegas dari Polresta Cirebon ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

(Andi/SGO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *