Polresta Cirebon Ungkap Sejumlah Kasus Kejahatan
Kabupaten, SGOnline,- Polresta Cirebon juga berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan dari sejumlah kasus tindak pidana. Di antaranya, pengeroyokan atau penganiayaan, dan pencurian dengan kekerasan (curas).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, dari hasil pengungkapan kasus-kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan enam orang tersangka lainnya yang berinisial AM, FD, JM, MK, DA, dan NP.
“MK, DA, dan NP, merupakan komplotan pelaku curas terhadap pemudik asal Brebes, Jawa Tengah, yang menjadi korbannya. Bahkan, pemudik tersebut ditinggalkan di Bukit Ajimut, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (23/5/2022).
Ia mengatakan, korban ditemukan pada Rabu (11/5/2022) kira-kira pukul 23.30 WIB dalam kondisi kaki dan tangannya diikat tali, serta mulut dan matanya ditutup lakban. Saat itu, komplotan pelaku berpura-pura menjadi travel yang akan mengantar korban ke Jakarta.
Namun, di perjalanan korban diancam dan dipaksa menyerahkan seluruh barang berharganya kemudian ditinggalkan di kawasan Bukit Ajimut. Sedangkan AM merupakan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
“Dalam kasus yang menjerat AM, korbannya ada dua dan salah satunya meninggal dunia. Penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (8/5/2022) kira-kira pukul 03.00 WIB di Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon,” kata Kombes Pol Arif Budiman.
Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi saat kedua korban yang berboncengan mengendarai sepeda motor melintas kemudian tiba-tiba dihentikan secara paksa dan langsung dianiaya. AM dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP serta diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolresta Cirebon juga mengungkap kasus lainnya, yaitu kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka FD dan JM, merupakan pelaku penganiayaan terhadap salah satu kuwu di Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (1/5/2022).
Saat itu, korban tengah membagikan santunan anak yatim, kemudian tiba-tiba datang kedua tersangka.
Mereka langsung meminta uang THR. Namun, korban tidak menanggapinya. Sehingga FD dan JM merasa emosi dan langsung mengeroyok korban kemudian meninggalkan balai desa. Akibatnya perbuatan kedua tersangka, dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Andi/SGO)
