2024-12-05

SGOnline

Bersinar & Informatif

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencabulan, Dua Tersangka Ditangkap

Kabupaten, (SGOnline),-
Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencabulan yang terjadi di wilayah hukumnya. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, dalam konferensi persnya, mengungkapkan bahwa kasus tersebut melibatkan dua tersangka.

“Tersangka pertama dengan inisial D, seorang pria berusia 30 tahun yang merupakan ayah tiri dari korban. Peristiwa terjadi di Blok Si Goleng, Desa Campaka, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Ketika ibu korban tidak berada di rumah, tersangka langsung melakukan tindakan cabul terhadap anak tersebut saat sedang tidur”, Ujarnya, Kamis (2/5/2024).

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 76 M Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah.

‘Tersangka kedua dengan inisial NMA, seorang pria berusia 37 tahun yang merupakan paman korban. Peristiwa ini terjadi di Jalan Salam Raya Blok Kavling, Kelurahan Kepompongan, Kecamatan Talun. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka ini berupa pakaian yang digunakan saat melakukan tindakan pencabulan”, ungkap Kapolresta Cirebon.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2, serta Pasal 76e dengan ancaman hukuman yang sama seperti tersangka pertama.
Keduanya adalah anggota keluarga korban. Proses penyelidikan terhadap kasus ini masih berlangsung sesuai prosedur hukum yang berlaku.

(Andi/SGO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *