Polresta Cirebon Ungkap Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Korban Meninggal Dunia
Kabupaten, (SGOnline),-
Polresta Cirebon kembali mengungkap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, dalam konferensi persnya, menyampaikan bahwa kasus ini melibatkan dua pihak.
Perkara pertama terjadi pada tanggal 4 April 2024 di blok Desa RT 09 RW 03, Desa Pangkalan, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. Pelaku dengan inisial Ar, seorang pria berusia 31 tahun, melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya yang memiliki inisial AM, berusia 28 tahun. Insiden terjadi sekitar jam 12.30 siang. Pelaku tindak pidana ini terjadi karena emosi setelah mengetahui istrinya terlibat dengan pihak ketiga. Akibatnya, pelaku membakar tubuh istrinya dengan menyiramkan bensin. Korban mengalami luka bakar serius dan dirawat di ICU. Namun, tanggal 24 April, korban menyatakan meninggal dunia.
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
Proses penyelidikan dan penanganan kasus ini sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Andi/SGO)