Polresta Cirebon Bongkar Jaringan Perdagangan Orang dan Judi Online, 7 Tersangka Ditangkap
Kabupaten, (SGOnline),-
Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta satu kasus judi online dalam operasi yang dilakukan baru-baru ini. Dari hasil pengungkapan empat kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan tujuh tersangka beserta sejumlah barang bukti yang terkait.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis (7/11/2024), mengungkapkan bahwa dari pengungkapan kasus-kasus tersebut, jajaran Polresta Cirebon juga mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone, lima paspor, satu lembar visa, dan tujuh lembar tiket pesawat.
“Tersangka kasus TPPO kami jerat dengan Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia (SIP2MI), dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Sumarni.
Selain itu, satu tersangka yang terlibat dalam kasus judi online dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ketujuh tersangka untuk mengumpulkan bukti dan informasi tambahan.
Kombes Pol Sumarni juga menekankan bahwa pengungkapan kasus-kasus ini menunjukkan komitmen kuat Polresta Cirebon dalam upaya menekan angka kriminalitas dan menciptakan rasa aman di wilayah Kabupaten Cirebon. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas tindak kejahatan dengan melaporkan berbagai tindakan kriminal melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau layanan “Curhat Langsung Bunda Kapolresta” (CLBK) di nomor 08112274110.
“Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung kami tindaklanjuti, demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Kabupaten Cirebon,” tegasnya.
(Andi/SGO)