2026-05-11

SGOnline

Bersinar & Informatif

Polresta Cirebon Berhasil Mengungkap 12 Kasus Tindak Pidana

Kabupaten, (SGOnline) – Jajaran Polresta Cirebon meraih keberhasilan dengan mengungkap 12 kasus tindak pidana di wilayah Kabupaten Cirebon dalam satu bulan terakhir. Sebanyak 18 tersangka berhasil diamankan, termasuk dalam kasus-kasus seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian sepeda motor (curanmor), dan kasus pencabulan.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengungkapkan bahwa para tersangka, berinisial RF, GNA, AM, AH, MA, MS, AB, HR, BS, US, SL, AZ, KK, MW, RJ, PR, MK, dan SP, telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Konferensi pers diadakan di Mapolresta Cirebon pada Jumat (24/11/2023).

“Selain menangkap tersangka, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan 12 kasus tindak pidana ini,” ungkap Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Barang bukti yang disita meliputi sepeda motor, kunci leter T beserta anak kuncinya, handphone, senjata tajam, topi caping, pipa besi, kayu, pompa air, perangkat pengeras suara, sepeda, kardus, pakaian, popok bayi, senjata air soft gun, sprei, sarung bantal, dan lainnya.

Tindak pidana tersebut tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Cirebon, seperti Talun, Arjawinangun, Gebang, Waled, dan lainnya. Tersangka kasus curas dijerat dengan Pasal 365 KUHP, sedangkan kasus curat dan curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Sementara itu, kasus pencabulan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Andi/SGO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *