2024-04-19

SGOnline

Bersinar & Informatif

Mucikari Prostitusi Anak di Bawah Umur Diringkus Satreskrim Polres Ciko

2 min read

CIREBON, (SGOnline).-

Berdasarkan penyelidikan yang akurat, kembali jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota, mengamankan seorang pria paruh baya berinisial JT (50), lantaran menjual anak di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial.

Pelaku JT, Umur 50 Tahun, pekerjaan swasta, dari Kab.Majalengka. ditangkap di kamar kost Desa Pilangsari Kec. Kedawung Kab. Cirebon pada hari Sabtu 24 September 2022 sekitar jam 20.30 WIB. Saat terjadi transaksi di TKP Dengan barang bukti uang Rp 500.000.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH menyampaikan, korban TIL binti I, umur 14 tahun 11 bulan, asal Talun Kabupaten Cirebon dipekerjakan oleh pelaku sejak 2 bulan yang lalu. “Modus operandi pelaku JT menyewa sebuah kamar kost di daerah Pilangsari Kec Kedawung Kab Cirebon,” ucapnya didampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio, SH.S.IK.

“Pelaku menawar nawarkan korban kepada kenalan korban dengan ngirim foto foto korban bahwa bisa “dipakai”, setelah mau kemudian langsung ke tempat kamar kost. Dengan tarif kisaran bervariasi mulai dari 300 rb – 500 rb – 800 rb. Cara pembayaran langsung cash bisa melalui pelaku atau ke korban setelah melayani, karena pelaku berjaga di depan pintu kamar kost ketika korban sedang melayani tamu”. Jelas Kapolres Ciko didampingi Kasat Reskrim Akp Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.

Masih kata Fahri “Pengakuan tersangka JT uang senilai uang Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) pembagiannya untuk korban Rp. 300.000 dan untuk pelaku Rp. 200.000”. Setelah di lakukan pemeriksaan diketahui bahwa pelaku sudah sering menawar nawarkan gadis gadis muda untuk dijual melalui prostitusi yang mana pelaku berperan sebagai penyedia tempat, pencari tamu/pelanggan dan juga mencari gadis gadis untuk dijual.

Di lokasi ada 2 anak perempuan yg diamankan saat kejadian yaitu korban TIL dan DN. Selama menjalankan bisnis ini kurang lebih 2 bulan keuntunganya 100-200 per transaksi.

Barang Bukti yang berhasil disita, 5 lembar uang pecahan Rp 100.000, 1 buah HP merk Vivo V7+, 1 buah kartu kunci kamar nomor 16, 1 buah dompet warna hitam 1 buah tisu magic power, 1 buah Hp merk oppo A15.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 88 jo 76I atau Pasal 83 jo 76F UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan/atau Pasal 297 KUHP dan atau pasal 297 KUHP. Jelas Fahri Siregar.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun. Ungkapnya didamping Kasi humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH.MH. (Ruddy/SGO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *