2026-04-19

SGOnline

Bersinar & Informatif

Lapas Narkotika Cirebon Beri Remisi Khusus Waisak Pada 9 Warga Binaan

KABUPATEN CIREBON.- Sebanyak 9 (sembilan) orang warga binaan beragama Budha di Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak 2566 BE.

Adapun pemberian remisi tersebut dilangsungkan di Vihara Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon, Senin (16/5/22).

Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon, Nur Bambang Supri Handono menuturkan, Pemberian Remisi Khusus Waisak sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor : PAS -UM 04.02- 37 tanggal 12 Mei 2022 perihal acara pemberian remisi khusus waisak tahun 2022 bagi narapidana dan anak.

Dijelaskan Bambang sapaan akrabnya, 9 (sembilan) warga binaan tersebut mendapatkan remisi bervariasi dari 1 bulan hingga 2 bulan.

“Untuk RK I (pemotongan masa hukuman biasa)
15 hari nihil. 1 bulan sebanyak 6 orang.
1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang dan 2 bulan sebanyak 2 orang,” jelasnya.

Ia menambahkan, sedangkan warga binaan pada remisi khusus Hari Raya Waisak 2566 BE tidak ada yang mendapatkan kategori RK II (langsung bebas).(Rilis/Herwin/SGO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *