1.350 Knalpot Brong Dimusnahkan, Polresta Cirebon Siap Ciptakan Kota Bebas Bising
Cirebon, (SGOnline),-
Polresta Cirebon terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban lalu lintas. Selama empat bulan terakhir, bersama jajaran Polres dan Polsek, pihak kepolisian aktif melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong yang tak sesuai spesifikasi teknis. Hasilnya, sebanyak 1.350 knalpot berhasil disita dan dimusnahkan, demi menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
Kasatlantas Polresta Cirebon, Kompol Anom, menjelaskan bahwa selain menciptakan polusi udara, knalpot brong juga sering dianggap sebagai simbol gaya otomotif di kalangan anak muda, terutama geng motor. Namun, ia menegaskan bahwa operasi penertiban ini diharapkan mampu menekan penggunaan knalpot bising tersebut, Jumat (6/9/2024).
“Kami berharap aksi ini membawa dampak positif bagi masyarakat Cirebon, terutama dalam mengurangi polusi udara dan kebisingan akibat knalpot brong,” kata Kompol Anom dalam keterangannya
Disisi lain, Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, juga memberikan dukungannya terhadap langkah tegas ini. Wahyu menekankan bahwa kebebasan individu tidak boleh merugikan orang lain. “Aturan dibuat untuk menjaga ketertiban. Jangan sampai kebebasan satu orang justru mengorbankan kenyamanan orang lain,” ujar Wahyu.
Ia pun mengapresiasi kinerja Polresta dan Polsek dalam operasi ini. Menurutnya, kebisingan dari knalpot brong tidak hanya mengganggu, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan di jalan.
Sementara itu, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen menegakkan aturan. “Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya anak muda, untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar. Selain melanggar Pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas, ini juga menciptakan ketidaknyamanan di tengah masyarakat,” tegas Kombes Sumarni.
Langkah tegas ini, lanjut Sumarni, adalah hasil dari banyaknya keluhan warga terkait kebisingan knalpot brong. Pemusnahan 1.350 knalpot tersebut diharapkan menjadi pesan bagi masyarakat untuk tidak lagi menggunakan perangkat ilegal yang mengganggu kenyamanan umum.
(Andi/SGO)
