2024-04-29

SGOnline

Bersinar & Informatif

Satreskrim Polresta Cirebon Berhasil Mengungkap Kasus Penjualan BBM Ilegal dengan Menggunakan Mesin Pom Mini

2 min read

Kabupatrn, (SGOnline),-
Petugas Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus penjualan bahan bakar minyak (BBM) ilegal dari sebuah pengisian pompa atau pom mini di Desa Ujung Semi, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, pada 27 Januari lalu.

Dalam operasi tersebut, polisi juga berhasil mengamankan satu unit mesin SPBU mini yang digunakan dalam penjualan BBM jenis solar dan pertalite.

Selain mesin pom mini, polisi juga berhasil mengamankan dua unit kendaraan yang berisi puluhan jeriken yang digunakan untuk menampung BBM.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang kakek berusia 64 tahun, pemilik usaha pengisian BBM ilegal SPBU mini tersebut.

Dalam ungkap kasus di Mapolresta Cirebon, pada Senin (4/3/2024) siang, tersangka diketahui telah menjalankan penjualan BBM ilegal dengan mesin pom mini ini selama hampir satu tahun.

Dalam menjalankan usahanya, tersangka membeli BBM subsidi di SPBU sebanyak 50 hingga 60 liter dalam sekali pembelian. Namun, dalam sehari bisa melakukan pembelian 2 hingga 3 kali dengan menggunakan 2 barcode. Kemudian, tersangka menjual BBM eceran dengan menggunakan mesin pom mini ini lebih mahal dari harga di SPBU.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan, “Modus kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi solar dan pertalite dilakukan tersangka dengan cara isi BBM ke sobu dengan modifikasi kendaraan.

Tersangka bolak balik isi BBM sehari lebih dari sekali, dijual dengan harga lebih tinggi dari BBM subsidi di SPBU.

Tersangka inisial S bin S dengan motif ekonomi. Tersangka sudah melaksanakan praktik ini selama satu tahun. Mesinnya dibeli pihak tertentu di luar Cirebon.”

Atas perbuatannya, tersangka harus mendekam di tahanan Mapolresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut, dan terancam undang-undang tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.

(Andi/SGO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *