2025-01-23

SGOnline

Bersinar & Informatif

Satreskrim Polres Ciko Ungkap Modus Baru Penyelundupan Belasan Motor Kredit

CIREBON, (SGOnline).-

Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, mengungkap dugaan penyelundupan belasan unit kendaraan roda dua (R2) yang proses pembeliannya masih dalam masa kredit.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, dalam jumpa pers di Mako Polres Cirebon Kota, Jalan Veteran No 5 Kota Cirebon mengatakan, terbongkarnya kasus ini berawal dari 3 laporan pengaduan yang masuk ke Unit Tipidter Polres Cirebon Kota, Rabu (8/9/2021).

Kanit Tipidter Reskrim Polres Cirebon Kota, Ipda Rudiana, menerangkan, pengungkapan kasus penyelundupan ini atas laporan Arief Eska Nugraha (Polri) Nomor LP/A/558/IX/2021/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES CIREBON KOTA/POLDA JAWA BARAT, tanggal 03 September 2021, an. Arief Eska Nugraha, PT. Mandiri Utama Finance Nomor LP/B/561/IX/2021/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES CIREBON KOTA/POLDA JAWA BARAT, tanggal 4 September 2021, an. Teguh Aji Prasetyo, dan PT. Adira Dinamika Multi Finance Nomor LP/B/562/IX/2021/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES CIREBON KOTA/POLDA JAWA BARAT, tanggal 4 September 2021, an. Franciscus Xaverius Bangun Prakoso.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, menjelaskan, dari laporan yang masuk ke Unit Tipidter dan keterangan dari dua orang pelaku yang berhasil diamankan, diketahui KRS menggunakan modus operandi dengan menggunakan identitas palsu dalam proses kredit pembelian motornya dan langsung dipindahtangankan ke tersangka S.

Surat jalan

Tersangka S kemudian membeli dari KRS kendaraan yang hanya dilengkapi dengan surat jalan dari dealer atau hanya surat tanda nomor kendaraan bermotor saja dari beberapa wilayah di Pulau Jawa sejak Februari 2021.

“Oleh tersangka dikumpulkan di tiga lokasi berbeda, yakni di satu gudang di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kab. Cirebon, Jumat tanggal 3 September 2021 sekitar pukul 21.00 WIB. Lokasi kedua di Kantor PT. Adira Dinamika Multi Finance, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, No. 63 Kota Cirebon, Jumat tanggal 3 September 2021 sekira pukul 21.30 WIB. Lokasi ketiga di Kantor PT. Mandiri Utama Finance Jalan Dr. Cipto Mangunkusomo, Komplek CSB Mall, Ruko Gold Sunsite No. 12A Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jumat tanggal 3 September 2021 sekira pukul 21.30 WIB lalu dikirimkan ke daerah Jakarta,” papar Kapolres Cirebon Kota.

Dijelaskannya, dari hasil pengembangan penyidikan Satreskrim Polres Cirebon Kota, selain dua orang pelaku yang diamanakan, masih ada tiga orang lainnya menjadi DPO dan akan terus dilakukan pengejaran guna penyelidikan lebih lanjut.

Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio, menambahkan, Satreskrim mengungkap dua orang tersangka yang berhasil diamankan selama ini telah menyelundupkan 48 unit motor berbagai jenis yang rencananya akan dikirim ke luar negeri melalui Cikupa Tangerang, yang semuanya dibeli secara kredit menggunakan identitas palsu.

“Dari kasus ini kami kembangkan penyelidikan. Kasus ini yang pertama diungkap Polri di wilayah hukum Polres Cirebon Kota Polda Jawa Barat. Kami menduga ada banyak pihak lainnya terlibat terkait motor yang masih dalam masa kredit yang kemungkinan dimainkan para debitur dengan tidak membayar angsurannya dan berniat menyelundupkannya ke luar negeri melalui jalur Cikupa Tangerang,” katanya.

Di bagian lain, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP I Putu Hasti Hermawan, menjelaskan, hasilnya petugas berhasil mengamankan 48 motor berbagai merk yang masih dalam masa kredit yang diduga akan diselundupkan ke luar luar negeri melalui Cikupa Tangerang, dengan para pelaku debitur yang berbeda-beda.

Hukum tetap

Penyelundupan kendaraan yang pembeliannya masih dalam proses kredit ini, menurut Kasat Reskrim AKP I Putu Hasti Hermawan, melanggar Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo Pasal 65 KUHP, kemudian Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 480 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 36 UURI.

AKP I Putu Hasti Hermawan, mengemukakan, dalam UU RI Nomor 42 Tahun 1999 disebutkan, Sertifikat Jaminan Fidusia yang dimiliki oleh kreditur atau perusahaan finance memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja, menambahkan, polisi menjerat para debitur nakal yang akan menyelundupkan motor yang masih dalam proses pembelian kredit tersebut dengan Pasal 36 UU RI No 42 Tahun 1999 tentang Fidusia.

“Dalam pasal itu, dijelaskan, barang siapa menjadikan sebagai kebiasaan dengan sengaja membeli, atau karena ingin mendapatkan keuntungan, menjual, menukar, membawa, menyimpan suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan jo setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan, atau dengan cara apapun, memberikan keterangan yang menyesatkan yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia dan atau memindah tangankan barang yang masih menjadi jaminan objek fidusia jo gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, pasal 481 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun dan atau pasal 480 KUHP dengan penjara paling lama 4 tahun jo pasal 35 dengan hukuman paling lama 5 tahun dan atau pasal 36 UURI No 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia dengan hukuman paling lama 2 tahun,” jelas Iptu Ngatidja. (Ruddy/SGO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *