2024-04-19

SGOnline

Bersinar & Informatif

Sat Reskrim Polres Ciko Tangkap 5 Tersangka Spesialis Ganjal ATM

2 min read

CIREBON, (SGOnline).-

Belum genap seminggu memimpin Polres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar, membuktikan keseriusannya untuk menciptakan kondusivitas wilayah hukumnya dari para pelaku kejahatan. Hari ini dipimpin Kapolres Cirebon Kota, melaksanakan konferensi pers di mako setempat, Sabtu (18/9/2021).

Dijelaskan Fahri, modus operandi tersangka ini adalah mencari gerai ATM yang menjadi sasaran. Selanjutnya, tersangka M masuk ke gerai ATM dan memilih mesin ATM yang diganjal dengan tusuk gigi. Kemudian tersangka lainnya, IT mengikuti korban yang akan masuk ke gerai ATM. Para tersangka ini antara M dan IT pura-pura tidak saling mengenal.

Lalu, ketika korban kesulitan memasukkan kartu ATM, aksi kejahatan dimulai dengan tersangka M pura-pura membantu dan mengganti dengan kartu ATM yang sudah dipersiapkan dan memasukkan ke dalam mesin ATM. Setelah kartu ATM masuk, tersangka M menyampaikan kalau tinggal pencet nomor PIN dan dia pergi meninggalkan korban.

“Setelah itu, tersangka IT yang tadi masuk bersama dengan korban, berada di mesin ATM sebelahnya dan mengintip no PIN yang ditekan dan mencatat via WA dan dikirimkan kepada tersangka M yang membawa kartu asli ATM guna mencari mesin ATM lain dan menarik tunai serta transfer ke ATM lainnya,” jelas Kapolres Cirebon Kota.

Bobol mesin

Jumlah tersangka sebanyak lima orang, yaitu M, P, JS, IT, dan J. Kalau tadi 2 tersangka perannya ada di dalam gerai ATM, berbeda dengan peran 3 tersangka lainnya. Untuk tersangka P berperan mengawasi sekitar gerai ATM barangkali ada orang lain yang melihat. Sementara untuk tersangka JS berada standby dalam mobil bersama dengan tersangka J.

AKBP M Fahri Siregar, didampingi Waka Polres Ciko, Kompol Ahmat Troy Aprio dan Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Asti Hermawan dan Kasi Humas Iptu Ngatidja, juga mengungkapkan, para tersangka sudah beraksi 18 kali membobol mesin ATM.

“Untuk di wilayah Kota Cirebon sebanyak 10 kali, Kabupaten Cirebon sebanyak 5 kali dan Kabupaten Indramayu 3 kali. Untuk tersangka M dan P merupakan residivis kasus yang sama di Sukabumi,” ungkapnya saat menggelar jumpa pers di Mapolres Cirebon Kota.

Dipaparkan Fahri, barang bukti yang berhasil d sita 2 unit mobil Daihatsu Sigra dan Toyota Calya, 2 batang tusuk gigi, 2 unit HP merk samsung dan nokia, 1 buah tas pinggang warna hitam dan 13 kartu ATM dari berbagai bank.

“Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara, serta dalam pelaksanaannya menerapkan prokes,” imbuh Kasi Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja. (Ruddy/SGO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *