PT KAI Daop 3 Cirebon Tutup 11 Perlintasan Sebidang demi Keselamatan
2 min readCIREBON, (SGOnline),–
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon telah menutup 11 perlintasan sebidang sejak Januari hingga Agustus 2024. Langkah ini diambil untuk meningkatkan keselamatan masyarakat, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2. Penutupan ini mencakup perlintasan tanpa nomor JPL, yang tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter.
Manager Humas Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, menyatakan bahwa KAI terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi, Senin (5/8/2024).
“Perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Sebelum pelaksanaan penutupan, tim KAI telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya,” jelas Rokhmad.
Sejak 2020 hingga Agustus 2024, KAI Daop 3 Cirebon telah menutup 79 titik perlintasan sebidang liar dan rawan. Dari Januari hingga Agustus 2024, telah terjadi 9 kecelakaan di perlintasan sebidang di wilayah ini, dengan 13 korban jiwa: 9 orang luka berat dan 4 orang luka ringan.
Kecelakaan di perlintasan sebidang membawa empat dampak utama:
Korban jiwa, baik meninggal dunia, luka berat, maupun luka ringan.
Kerusakan sarana kereta api, seperti lokomotif, kereta, dan gerbong.
Kerusakan prasarana kereta api, termasuk rel, bantalan, jembatan, dan alat persinyalan.
Gangguan perjalanan kereta api dan pelayanan, seperti keterlambatan, penumpukan penumpang, dan pengalihan ke moda transportasi lain.
Untuk meningkatkan keselamatan, KAI melakukan sosialisasi keselamatan, memasang spanduk peringatan di perlintasan rawan, dan menertibkan bangunan liar di sekitar jalur KA. Selain itu, KAI mengusulkan pembangunan flyover atau underpass kepada pemerintah serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang.
“Kami harap seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api,” papar Rokhmad.
Di wilayah Daop 3 Cirebon, terdapat 156 titik perlintasan sebidang: 74 terjaga dan 82 tidak terjaga. Perlintasan ini memerlukan perhatian khusus karena kereta api tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api.
Di Indonesia, aturan mengenai perkeretaapian diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini mengharuskan pemakai jalan mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang.
Rokhmad menutup dengan mengingatkan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan pemerintah untuk menjaga keselamatan di perlintasan sebidang. “Diharapkan seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api,” pungkasnya.
(Andi/SGO)