Polres Cirebon Sampaikan 16 Kasus Kejahatan, Termasuk Curas dan Curat
Kabupaten, (SGOnline),-
Pada konferensi pers yang diselenggarakan oleh Polres Cirebon, disampaikan 16 kasus kejahatan yang berhasil diungkap, meliputi tindak pidana curas, curat, perjudian, cabul, KDRT, dan pengeroyokan.
Kpapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengungkapkan, Salah satu kasus curas yang diungkap adalah kejadian di Kecamatan Depok, dimana pada tanggal 23 April 2024.
“Seorang korban meninggal dunia setelah dikeroyok oleh empat pelaku yang kemudian mencuri handphone miliknya. Para pelaku berhasil diamankan dan barang bukti termasuk sepeda motor, handphone, dan uang tunai”, ungkap Kombes Pol. Sumarni.
Kemudian, dalam kasus curat di minimarket Alfamart Ciwaringin, barang-barang senilai puluhan juta rupiah berhasil dicuri oleh dua pelaku yang membongkar rolling door minimarket tersebut.
“Mereka berhasil mengambil brankas, handphone, PDA, dan stok barang lainnya”, ujarnya, Kamis (2/5/2024)
Polres Cirebon juga mengungkap kasus curat lainnya yang terjadi di Dusun Pahing Desa Beber, dimana tiga pelaku berhasil mencuri rokok dan uang tunai dari sebuah toko warung.
“Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian dengan modus yang berbeda, seperti pencurian besi siku yang kemudian dijual kepada penadahnya. Kasus ini terjadi di beberapa tempat di wilayah Cirebon”, tambahnya
Para pelaku dari berbagai kasus tersebut akan dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan perbuatannya, seperti pasal 365 ayat 3 KUHP untuk kasus curas dan pasal 363 KUHP untuk kasus curat.
Polres Cirebon berharap dengan pengungkapan kasus-kasus ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
(Andi/SGO)