2026-01-18

SGOnline

Bersinar & Informatif

Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2025, Terus Tingkatkan Kesadaran Publik

CIREBON, (SGOnline).-

Dalam memperingati hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon melaksanakan rangkaian kegiatan yang bertujuan meningkatkan kesadaran publik, memperkuat komitmen pemberantasan korupsi, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang bersih dan berintegritas dengan tema ‘Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat’.

Adapun rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon adalah menggelar upacara peringatan Hakordia 2025 pada Selasa (9/12/2025) di halaman kantor Kejaksaan sebagai bentuk komitmen institusi dalam mendukung gerakan antikorupsi nasional.

Upacara dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Alamsyah, S.H., M.H. dan diikuti seluruh pegawai. Pada kesempatan tersebut ditekankan pentingnya integritas, profesionalitas, serta peningkatan kualitas pelayanan publik dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat kepada institusi penegak hukum.

“Kemudian, Kuliah Umum di Universitas UIN siber Syekh Nurjati Cirebon, sebagai bagian dari edukasi antikorupsi kepada generasi muda, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon berkolaborasi dengan Universitas UIN Siber menggelar Kuliah Umum bertema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat” yang dilaksanakan pada Senin,
8 Desember 2025,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dalam keterangan pers yang disampaikan Kepala Sub Bagian Pembinaan Selaku Plh. Kasi Intelijen, Acep Subhan Saepudin, S.H., M.H., Selasa (9/12/2025).

Dalam kegiatan ini, lanjut dia, narasumber dari Kejaksaan memberikan pemaparan mengenai nilai-nilai antikorupsi, dampak sosial ekonomi korupsi, serta peran
strategis mahasiswa dalam mewujudkan budaya antikorupsi di lingkungan akademik dan masyarakat.

Selain itu, menyampaikan capaian kinerja penanganan perkara tipikor melalui dialog interaktif bersama media di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. “Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas publik, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menyampaikan capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025 melalui sesi dialog interaktif bersama insan pers dari media cetak, elektronik, serta media sosial,” ujarnya.

Kegiatan ini menjadi sarana komunikasi publik untuk menjelaskan progres penegakan hukum, capaian penanganan perkara, serta tantangan dalam
pemberantasan korupsi di wilayah hukum Kota Cirebon. Kejaksaan Negeri Kota Cirebon juga menyampaikan capaian kinerja bidang tindak pidana khusus
sepanjang tahun 2025 sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, serta komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kota Cirebon.

Berikut rangkuman capaian kinerja pada seluruh tahapan proses penegakan hukum:

a) Tahap Penyelidikan
Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan penyelidikan atas dugaan tidak terpenuhinya prosedur pelepasan hak atas tanah milik Pemerintah Daerah oleh
Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon. Dugaan ketidaksesuaian dengan
ketentuan hukum yang berlaku tersebut telah ditangani melalui serangkaian langkah penyelidikan, dan perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 13 Oktober 2025 untuk penanganan lebih lanjut.

b) Tahap Penyidikan
Sepanjang tahun 2025, telah dilaksanakan dua proses penyidikan, yaitu:

1) Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perumda BPR Bank Cirebon. Penanganan perkara terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit pada Perumda BPR Bank Cirebon. Saat ini perkara berada dalam tahap pemeriksaan investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) terhadap para saksi terkait.

2) Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon (Multiyears) TA 2016–2018. Penyidikan terhadap dugaan penyimpangan pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Dalam perkara ini penyidik
telah menetapkan sebanyak 7 (tujuh) orang sebagai tersangka yakni berinisial PH, BR, IW, HM, AHS, FRB dan NA, dan salah satu tersangka yang berinisal IW telah meninggal dunia pada saat proses penyidikan, dalam perkara tersebut sebagai bagian dari kelanjutan proses penyidikan dan telah dilakukan pengembalian kerugian
negara sebesar Rp 788.300.000 , dan proses penyidikan saat ini telah memasuki tahap pemberkasan serta penyusunan rencana dakwaan.

c) Tahap Prapenuntutan
Pada tahap prapenuntutan, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pendapatan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Giri Nata Kota Cirebon Tahun Buku 2024 atas nama tersangka Anggy Lingkar Nurrindang Khahar bin (alm) Khaerudin. Perkara tersebut telah memasuki Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) pada tanggal 27 November 2025 dari Polres Cirebon Kota.

d) Tahap Penuntutan
Pada tahap penuntutan, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon memproses perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) pada SMAN 7 Kota Cirebon Tahun 2024. Dalam perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor bandung pada tanggal 21 November 2025, dan telah memasuki tahap persidangan dengan terdakwa berinisial T, IS,R dan RA dan terdapat pengembalian kerugian negara sebesar Rp 402.800.000 (empat ratus dua juta delapan ratus riburupiah).

e) Upaya Hukum Kasasi
Dalam upaya hukum kasasi, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menangani perkara dugaan korupsi aset Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon berupa tanah seluas 1.401 m², 916 m², 1.520 m², 965 m², dan 1.335 m² yang berlokasi di Blok Siwodi, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Saat ini Kejaksaan masih menunggu petikan putusan kasasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.

f) Tahap Eksekusi
Pada tahun 2025, Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan eksekusi terhadap dua perkara, yaitu:

1) Eksekusi Perkara Korupsi Penyelewengan Dana Tabungan dan Deposito Nasabah
Perumda BPR Bank Cirebon (2010–2022) yang mana eksekusi telah dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2025 terhadap 1 orang terpidana an. Ali Sodikin

2) Eksekusi Perkara Penyimpangan Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) pada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk KCP Cirebon Gunung Jati Unit, Eksekusi dilakukan pada tanggal 26 Agustus 2025 terhadap 3 orang terpidana diantaranya Rizal Abdur Rhozak, Otong Munandar dan Arif Haryanto.

“Adapun terpidana Rizal Abdur Rhozak telah membayar uang Pengganti sebesar Rp 104.000.000. Kejaksaan Negeri Kota Cirebon akan terus meningkatkan kualitas penegakan hukum, memperkuat integritas, serta menjalankan fungsi pemberantasan tindak pidana korupsi secara profesional dan berkeadilan. Publikasi capaian kinerja ini menjadi bagian dari keterbukaan informasi publik demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tandasnya. (Ruddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *