2023-09-29

SGOnline

Bersinar & Informatif

Mengenal Perda Kota Bandung No 6 Tahun 2014 Tentang Rumah Susun

2 min read

Oleh Jeremy Huang Wijaya

Banyak yang belum tahu bahwa Kota Bandung memiliki Perda tentang Rumah Susun yaitu Perda no 6 tahun 2014.

Di dalam Perda no 6 tahun 2014 bertuliskan rumah susun adalah bangunan yang bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian yang distrukturkan secara fungsional baik dalam arah horisontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.

Poin 6, rumah susun umum adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat ber penghasilan rendah.

Poin 7, rumah susun khusus adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.

Poin 8, rumah susun negara adalah rumah susun yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, sarana pembinaan keluarga, serta penunjang pelaksanaan tugas pejabatbdan/atau pegawai negeri.

Poin 9 rumah susun komersial adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk mendapat keuntungan.

Poin 10 Rumah Susun sederhana yang selanjutnya disingkat Rusunawa adalah bangunan Gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horisontal maupun vertikal dan merupakan satuan satuan yang masing masing digunakan secara terpisah status penguasaannya sewa serta dibangun dengan menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah dengan Fungsi utamanya sebagai hunian.

Poin 11 satuan rumah susun yang selanjutnya disebut sarusun Adalah unit rumah susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan Fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan.

Poin 12 Sertifikat hak milik satuan rumah susun yang selanjutnya disebut SHM sarusun Adalah tanda bukti kepemilikan atas satuan rumah susun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah Negara, serta hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan.

Point 13. Sertifikat kepemilikan bangunan Gedung satuan rumah susun yang selanjutnya disebut SKBG sarusun adalah tanda bukti kepemilikan atas satuan rumah susun di atas barang milik negara/daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan cara sewa.

Poin 14 masyarakat berpenghasilan rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh sarusun umum.

Poin 15 pelaku pembangunan Rumah Susun adalah badan hukum yang melakukan pembangunan rumah susun.

  1. Kemudian ada perda no 14 tahun 2021 ada revisi Perda Rumah Susun. Folmer Siswanto Silalahi yang menjadi ketua pantia kerja pansus penyusunan Perda Rumah Susun menjelaskan, tujuannya untuk melindungi penghuni rumah susun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *