Kisruh Pemagaran Situs Bersejarah Pulo Jambangan, BPTAGS Cirebon Angkat Suara

Cirebon, (SGOnline),-
Badan Pengelola Taman Air Goa Sunyaragi (BPTAGS) Cirebon menyesalkan tindakan pemagaran yang dilakukan oleh PT Sunyaragi Mandala Jasa di area situs cagar budaya, Pulo Jambangan. Pemagaran ini dilakukan tanpa adanya komunikasi atau koordinasi sebelumnya dengan pihak terkait, termasuk BPTAGS yang mengelola situs bersejarah tersebut.
“Kami menyesalkan tindakan pembangunan tembok keliling di kawasan situs Taman Air Gua Sunyaragi tanpa berkomunikasi atau berkoordinasi dengan tetangga batas yang ada di sekitar lokasi tersebut,” ujar R. Chaidir Susilaningrat, Wakil Direktur BPTAGS dalam pernyataannya, Kamis (12/9).
Chaidir menjelaskan bahwa Pulo Jambangan adalah bagian penting dari situs Taman Air Goa Sunyaragi. Pemagaran yang dilakukan tanpa izin menyentuh situs yang memiliki nilai sejarah tinggi, dan tentunya harus dilindungi dan dilestarikan.
“Pulo Jambangan itu merupakan bagian penting yang tidak terpisahkan dari situs Taman Air Gua Sunyaragi,” lanjut Chaidir. Ia juga meminta agar pemerintah daerah maupun aparat keamanan mengambil langkah tegas dengan menghentikan kegiatan pemagaran sementara, sampai ada kejelasan tentang hak kepemilikan dan batas-batas lahan yang terlibat.
BPTAGS sudah mengirim surat resmi kepada Pj Wali Kota Cirebon dan Kepala Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Jawa Barat untuk segera menindaklanjuti dan menghentikan aktivitas pemagaran tersebut.
Pulo Jambangan sendiri merupakan bagian dari sejarah panjang Goa Sunyaragi, yang dahulu berfungsi sebagai tempat para tukang rakit mengantar keluarga Panembahan keliling Segara Amparan Jati. Kehadiran situs ini tak hanya memiliki nilai sejarah, tetapi juga menjadi simbol budaya yang perlu dijaga bersama.
Di sisi lain, warga setempat juga mempertanyakan legalitas kepemilikan lahan yang dipagari. Salah satu warga, Jajat Sudrajat, mengungkapkan bahwa masyarakat meminta PT Sunyaragi Mandala Jasa menunjukkan bukti kepemilikan lahan. “Jika pihak PT tidak bisa membuktikan, kami bisa melaporkan hal ini sebagai penyerobotan tanah,” tegas Jajat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tidak hanya situs Pulo Jambangan yang akan dipagari, tetapi juga SMK Pakungwati, yang kabarnya akan ikut ditutup oleh pembangunan tembok tersebut. Keadaan ini menambah keresahan warga dan para pegiat budaya, yang mendesak pemerintah segera turun tangan untuk melindungi situs bersejarah ini.
(Andi/SGO)