2024-03-29

SGOnline

Bersinar & Informatif

Kasat Res Narkoba Polres Cirebon Kota Ungkap Lahgun Narkotika

2 min read

CIREBON, (SGOnline).-

Belum genap sebulan memimpin fungsi satuan narkoba. AKP Tanwin Nopiansyah, bergerak cepat, sesuai dengan harapan pimpinan sekaligus atas arahan dan petunjuk Kapolres cirebon kota AKBP M. Fahri Siregar, Rabu (3/11/2021).

Kapolres Ciko melalui Kasat Narkoba, mengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Cannabinoid sintetis yang terkandung dalam tembakau ini berawal dari anggota sat narkoba yang curiga dengan gerak gerik seseorang. Pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021 sekira pukul 14.00 Wib di jalan majasem No 109 kel. karyamulya kec. kesambi Kota Cirebon. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket Besar Narkotika Jenis Cannabinoid sintetis yang terkandung dalam tembakau dengan berat Bruto 55,4 gram, satu buah kardus warna coklat dan satu unit handphone merek Samsung.

“Ditetapkan sebagai tersangka inisial ERA bin DE, laki-laki, 21 tahun, wiraswasta, alamat Desa Sumber Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil disita 1 Paket Besar Narkotika Jenis Cannabinoid sintetis yang terkandung dalam tembakau dengan berat Bruto 55,4 Gram, 1(satu) Buah kardus warna Coklat, 1 (satu) unit Handphone merek SAMSUNG. Ungkap Akp Tanwin Nopiansyah, SE.

Atas kejadian tersebut, maka Tersangka dan Barang buktinya tersebut dibawa ke Kantor Polres Cirebon Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sesuai No. Lp : LP / A / 723 / X / 2021 / SPKT. Res Narkoba / Polres Cirebon Kota / Polda Jabar, tanggal 29 Oktober 2021. Tambah Kasi humas ciko.

Kepada tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda Rp. 10.000.000.000 ( sepuluh milyar rupiah ). Tutup Iptu Ngatidja, Kasi Humas Polres Cirebon Kota. (Ruddy/SGO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *