2024-04-19

SGOnline

Bersinar & Informatif

KA Argo Cheribon Relasi Tegal – Cirebon – Gambir/pp Kembali Beroperasi

3 min read

CIREBON, (SGOnline).-

PT KAI Daop 3 Cirebon kembali mengoperasikan KA Argo Cheribon relasi Tegal – Cirebon – Gambir/pp dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sesuai yang tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub RI No: 58 Tahun 2021. KA Argo Cheribon relasi Tegal – Cirebon -Gambir (KA 25) beroperasi setiap Hari Minggu di Bulan September 2021 yaitu pada tanggal 5, 12, 19 dan 26. Sementara untuk KA Argo Cheribon relasi Gambir – Cirebon – Tegal (KA 16A) beroperasi setiap Hari Jumat di Bulan September 2021 yaitu pada tanggal 10, 17 dan 24.

Dimana tarif tiket dari KA Argo Cheribon relasi Tegal – Cirebon – Gambir/pp tersebut dimulai dari harga Rp 110.000. Dalam setiap perjalanannya, KA Argo Cheribon membawa rangkaian terdiri dari 5 gerbong kereta kelas eksekutif dan 4 gerbong kereta kelas ekonomi premium, dengan daya kapasitas okupansi sebesar 70 % dari jumlah total ketersedian tempat duduk yang ada. Jumlah tiket KA yang tersedia dalam setiap perjalanan berjumlah 399 tempat duduk.

KA 25 berangkat dari Stasiun Tegal jam 14.45 WIB, selanjutnya tiba di Stasiun Cirebon jam 15.54 WIB dan berangkat kembali jam 16.05 WIB. Kemudian berhenti dan berangkat lagi di Stasiun Jatibarang jam 16.37 WIB dan Stasiun Haurgeulis jam 17.12 WIB. Kemudian tiba di Stasiun Gambir pada jam 19.15 WIB.

Sementara untuk KA 16A, berangkat dari Stasiun Gambir jam 17.20 WIB, selanjutnya berhenti dan berangkat lagi di Stasiun Jatibarang jam 19.47 WIB, Stasiun Cirebon jam 20.24 WIB, Stasiun Babakan jam 20.46 WIB, Stasiun Brebes jam 21.15 dan tiba di Stasiun Tegal jam 21.36 WIB.

Syarat administrasi

Adapun persyaratan administrasi protokol kesehatan bagi penumpang KA Jarak Jauh/Menengah terhitung mulai 1 September 2021 d iantaranya sebagai berikut :

  1. Penumpang berusia di atas 12 tahun :
    a. Surat Bebas Covid berupa hasil negatif dari RT-PCR yang berlaku 2×24 jam, atau Hasil Negatif dari Rapid Test Antigen yang berlaku selama 1×24 jam.
    b. Menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal tahap pertama.
  2. Calon Penumpang di bawah usia 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan naik KA.
  3. Bagi pelaku perjalanan kereta api dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Jumlah penumpang KA Jarak Jauh/Menengah yang naik selama era perpanjangan PPKM pada periode 1 s/d 31 Agustus 2021 yang lalu di seluruh stasiun wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon, berjumlah total sebanyak 16.415 orang.

PT KAI Daop 3 Cirebon tetap menyelenggarakan program vaksinasi secara gratis di Klinik Mediska Daop 3 Cirebon samping Stasiun Cirebon Kejaksan, untuk membantu Pemerintah dalam mempercepat terbentuknya herd immunity. Pada periode 3 Juli hingga 31 Agustus 2021, total sebanyak 2.062 orang telah divaksin dalam program ini.

Selain penyelenggaraan program vaksin gratis, guna meningkatkan protokol kesehatan di transportasi KA, saat ini sistem boarding KAI telah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi. Hal ini bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, juga untuk menghindari pemalsuan dokumen. Lebih lanjut dengan terintegrasinya sistem tersebut, maka data vaksin dan hasil tes Covid-19 baik RT-PCR atau Rapid Test Antigen calon pelanggan dari aplikasi Peduli Lindungi akan muncul pada layar petugas pada saat melakukan boarding di stasiun.

Peduli lindungi

Hingga saat ini, KAI belum mewajibkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi di stasiun sebagai syarat perjalanan bagi pelanggan kereta api. KAI masih menunggu aturan resminya dari pemerintah dan siap mendukung kebijakan tersebut. Kendati begitu, aplikasi digital tersebut telah mulai diterapkan KAI sejak 23 Juli 2021. Diharapkan dengan sistem boarding KAI tersebut dapat membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan.

Persyaratan protokol kesehatan bagi penumpang KA Jarak Jauh/ Menengah sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 58 tahun 2021 lainnya yang harus dilakukan dan dipenuhi oleh para calon penumpang KA di antaranya:

  1. Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.
  2. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
  3. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut.
  4. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6 M, yaitu : Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, Mengurangi Mobilitas, Menghindari makan bersama.
  5. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan.

“Kami berharap agar calon penumpang KA Argo Cheribon selalu mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab, guna mewujudkan transportasi yang aman, nyaman dan bebas dari penyebaran Covid-19,” tutur Suprapto. (Rilis/Andi/SGO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *