Elang dan Berang-berang Diselundupkan, Polisi Cirebon Ungkap Skema Perdagangan Satwa Langka
Kabupaten, (SGOnline),-
Polresta Cirebon kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana terkait perdagangan satwa yang dilindungi. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/541/VIII/2024 yang diterima pada 13 Juli 2024.
Kejadian ini terjadi pada Rabu, 10 Juli 2024, di halaman rumah pelaku di Dusun 4, Desa Warga Binangun, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon. Pelaku, seorang remaja berusia 16 tahun yang tinggal di desa tersebut, diduga memiliki niat untuk menjual kembali satwa-satwa yang ia peroleh melalui transaksi Cash on Delivery (COD),Jumat (30/8/2024).
Barang bukti yang berhasil diamankan di tempat kejadian meliputi satu ekor burung elang rontok, dua ekor burung alap-alap, dan dua ekor berang-berang gunung. Satwa-satwa ini termasuk dalam kategori hewan yang dilindungi oleh undang-undang.
Kombes Pol. Sumarni menjelaskan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a dan atau Pasal 40a ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit 45 juta rupiah. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
(Andi/SGO)