Eksekusi Pengembalian Aset Sunjaya Purwadisastra oleh KPK
Hari ini Rabu (10/7/2024), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan putusan pengadilan atas nama Sunjaya Purwadisastra. Putusan tersebut mengharuskan pengembalian 4 unit mobil kepada pemilik yang berhak. Selain itu, beberapa aset lainnya, seperti tanah dan bangunan, juga akan dieksekusi sesuai keputusan pengadilan.
Pihak KPK yang diwakili Beny Hatta, menyatakan bahwa ada sejumlah aset yang dirampas, termasuk tanah dan mobil. “Mobil yang dikembalikan berjumlah empat unit, sementara tanah yang dirampas tersebar di berbagai lokasi,” jelas Beny.
“Tanah yang dirampas ada di Cirebon dan Bogor. Di Cirebon terdapat sekitar 93 bidang tanah, sedangkan di Bogor ada satu bidang,” tambahnya.
Total aset yang awalnya dirampas berjumlah 102 unit, namun kini empat mobil telah dikembalikan. Selain itu, satu bidang tanah di Bogor juga dikembalikan. Dengan demikian, ada lima aset yang dikembalikan.
Beny menambahkan bahwa tanah di Cirebon tersebar di beberapa daerah, termasuk Cempaka, Kalikoa, dan Adi Darma. “Nilai aset-aset ini belum bisa kami pastikan. Besok kami akan menilai dengan KPK untuk melihat keseluruhan nilai aset tersebut,” tambahnya.
Kasus ini terkait dengan perkara gratifikasi yang melibatkan Sunjaya Purwadisastra. Pengembalian aset ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan aset yang didapatkan secara tidak sah.
Sementara itu, Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Cirebon, Fajar, mengatakan bahwa pengembalian ini merupakan hal yang biasa dilakukan. “Ini merupakan pelayanan biasa yang kami lakukan,” tandasnya.
(Andi/SGO)