Dua Pemuda Cirebon Ditangkap, Polresta Cirebon Temukan 5,55 Gram Sabu
Kabupaten, (SGOnline),-
Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, pada Rabu dini hari (21/8/2024). Penangkapan ini menjadi sorotan karena melibatkan barang bukti yang cukup signifikan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengungkapkan bahwa dua pelaku yang ditangkap berinisial TDM (24) dan SCP (28), keduanya adalah warga Kota Cirebon.
Dari tangan mereka, petugas mengamankan 10 paket sabu-sabu dengan total berat 5,55 gram, serta alat-alat seperti pipet, bong, handphone, plastik klip, timbangan elektrik, dan lakban.
“Ini merupakan hasil operasi yang signifikan, dan kami akan terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah kami,” kata Kombes Pol Sumarni saat konferensi pers, Sabtu (24/8/2024).
Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon.
TDM dan SCP kini harus menghadapi ancaman hukuman berat, yaitu maksimal 12 tahun penjara sesuai dengan Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.
Kombes Pol Sumarni juga menegaskan bahwa Polresta Cirebon tidak akan berhenti dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba dan obat-obatan terlarang. Dia mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memberantas narkoba dengan melaporkan tindak kejahatan melalui Layanan Call Center 110 atau layanan CLBK di nomor 08112274110.
Polresta Cirebon kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, terutama dalam hal pemberantasan narkoba.
(Andi/SGO)