2024-04-19

SGOnline

Bersinar & Informatif

Bhabin Kesenden Polsek Utbar Polres Ciko Ingatkan Warga Prokes 5M

2 min read

CIREBON, (SGOnline).–

Polsek Utbar Polres Cirebon Kota melalui Bhabinkamtibmas Polsek Utbar Kel Kesenden Aiptu Imam melaksanakan pemantauan dan penindakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa Pandemi yakni woro woro / public adress tentang wajib Protokol Kesehatan di area Publik pasar Kramat Kota Cirebon senin (04.10. 2021).

Dari pemantauan tersebut masih terdapat warga yang melangar Prokes 5m Covid 19 dengan tidak memakai masker , dan petugas memeberikan tindakan teguran secara lisan serta memberikan edukasi kepada warga

Dalam kegiatan tersebut tampak petugas Polsek Utbar Polres Cirebon Kota bersam Tim Gabungan diturunkan dengan menyasar dibeberapa titik , guna menindak para pelanggar PPKM di masa Pandemi Instruksi Mendagri, Peraturan Gubernur Jabar, dan SE Walikota Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota (Ciko) AKBP M.FAHRI SIREGAR SH.,S.IK.,MH saat di konfirmasi melalui Kapolsek Utbar Kompol H Lindon Afandi Siregar SH Pemantauan Hal ini dilakukan untuk pemeriksaan dan teguran persuasif kepada warga , Pedagang maupun pengendara , dengan kebersamaan dan dukungan masyarakat kita bisa laksanakan demi kesehatan dan keselamatan bersama dan Kami harap kesadaran masyarakat dalam mendukung Upya Pemerintah dalam dalam pencegahan penyebaran Virus Covid 19 Ujannya

“Kami memberikan Sanksi serta teguran terhadap masyarakat yang terlihat tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan karena melanggar aturan Pemberlakuan PPKM di masa Pandemi , ”tegas Kompol Siregar

Kasi Humas Polres Cirebon Kota juga menambahkan “Karena masih di temukan warga bepergian tanpa masker, , itu semua akan kita tegakan, dan Kami mengimbau kepada Iwarga dalam Pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di masa Pandemi dengan menerapkan Protokol Kesehatan Upaya pencegahan penyebaran virus corona (covid-19) dengan 5 M Memakai masker ,. Menjaga jarak,. Menggunakan masker. Menghindari kerumunan,. Membatasi mobilitas , pungkas Iptu Ngatidja. (Ruddy/SGO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *