Berpura-pura Jadi Petugas Dinkes, Komplotan Pencuri Emas Dibekuk Polresta Cirebon
Kabupaten, (SGOnline),-
Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian emas dengan modus hipnotis yang mengaku sebagai petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon. Lima tersangka, berinisial AS, DF, KP, DI, dan NA, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, menjelaskan bahwa para tersangka menjalankan aksinya di Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon pada Selasa (8/10/2024). Modus mereka berpura-pura menawarkan pengobatan terapi gratis sebagai petugas Dinas Kesehatan sebelum mencuri perhiasan emas dari korban.
“Saat beraksi, para tersangka mengambil perhiasan emas berupa cincin dan gelang dengan total berat 37,5 gram. Mereka berpura-pura menawarkan pengobatan sebelum mencuri perhiasan tersebut,” jelas Kombes Pol Sumarni, Jumat (18/10/2024).
Tak hanya mengungkap kasus pencurian emas ini, Polresta Cirebon juga berhasil membongkar total 7 kasus tindak pidana selama periode September hingga Oktober 2024. Dari pengungkapan ini, sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan.
Kombes Pol Sumarni memaparkan, 7 kasus yang diungkap terdiri dari 2 kasus pencurian, 4 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan 1 kasus peredaran rokok tanpa mencantumkan peringatan kesehatan.
“Kami mengamankan 2 tersangka pencurian, 8 tersangka curat, dan 1 tersangka peredaran rokok tanpa peringatan kesehatan, sehingga total ada 11 tersangka yang kami amankan,” ungkapnya.
Barang bukti dari seluruh kasus juga telah diamankan dan para tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Untuk tersangka pencurian, mereka dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Sementara itu, tersangka curat dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
“Tersangka kasus peredaran rokok tanpa peringatan kesehatan dijerat Pasal 437 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” tambah Kombes Pol Sumarni.
Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Cirebon dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Kombes Pol Sumarni juga mengimbau agar masyarakat aktif melaporkan tindak kejahatan, khususnya narkoba, melalui Layanan Call Center 110 atau layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110.
“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas tindak kriminal. Kami pastikan setiap laporan akan langsung kami tindak lanjuti,” tegasnya.
(Andi/SGO)
