2026-04-18

SGOnline

Bersinar & Informatif

Agus Prayoga Apresiasi Kesigapan Polresta Cirebon Tangani Dugaan Obstruction of Justice

CIREBON, (SGOnline).-

Polresta Cirebon bekerja marathon dalam menangani pelaporan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan salah seorang perwira, yakni AKP NK,
Sabtu (19/11/2022).

Atas kasus tersebut, Unit Propam Polresta Cirebon dikabarkan memeriksa 9 saksi atas dugaan obstruction of justice yang dilakukan NK.

Hal tersebut disampaikan pelapor yang juga pengacara senior, Agus Prayoga SH dalam lanjutan kasus yang dilaporkan ke pihak Propam Polresta.

“Kami memberikan respon positif dengan langkah ini. Tentunya kami juga minta keadilan apa yang telah dilakukan NK menciderai proses hukum secara profesional,” ujar Agus

Dia melanjutkan, pihaknya telah melaporkan adanya dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan NK saat menangani proses hukum kliennya.

AKP NK, dilaporkan Agus Prayoga SH ke Propam Polresta Cirebon karena diduga adanya perbuatan yang tidak profesional yang dilakukannya.

“NK, saya laporkan pada Rabu (19/10) 2022 lalu atas kejadian pada hari Jumat 30 September 2022 yang marah-marah kepada saya di hadapan 3 orang saksi dan AKP NK ini melakukan dugaan penanganan kasus yang tidak profesional, diskriminasi, juga transaksional,” terangnya.

Pengacara senior tersebut berharap, AKP NK diproses sesuai PerPol no 07 Th 2022 dan agar segera menjalani sidang kode etik profesi. “Terbukti atau tidaknya, harus melalui sidang etik,” ungkqpnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus judi sabung ayam di Desa Mekarsari, Kecamatan Waled, tersebut awalnya digerebek Polsek Waled, Kabupaten Cirebon pada 10 September 2022 lalu.

Sebanyak 4 orang ditahan dalam peristiwa penangkapan itu. Namun, dua orang kemudian dibebaskan dan menyusul MM yang merupakan oknum PNS Perhutani ditangkap pada Minggu 2 Oktober 2022 lalu.

Agus Prayoga mempertanyakan sejumlah poin terkait perjalanan kasus tersebut. Yang pertama, mengapa 2 orang yang sebelumnya ditangkap yakni J dan P dilepaskan oleh penyidik dengan dalih hanya penonton.

Sedangkan 2 orang yang kini didampingi oleh dirinya, menjadi tersangka. Padahal, S dan A merupakan kuli atau buruh cuci ayam.

“S dan A ini statusnya hanya buruh harian tukang cuci ayam, diupah hanya Rp 20 ribu. Karena itu saya mengajukan penangguhan penahanan,” jelasnya

Kasus ini, Agus Prayoga menambahkan, sudah mendapatkan atensi dari Polresta Cirebon. Bahkan menurunkan Paminal Propam untuk turut mendalami informasi.

Ia sangat mengharapkan, kasus ini ditangani dengan baik, profesional dan transparan serta tidak ada diskriminatif, serta memperhatikan rasa keadilan masyarakat. (Andi/SGO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *