2024-11-05

SGOnline

Bersinar & Informatif

425 Napi Peroleh Remisi di HUT Ke-76 RI

CIREBON, (SGOnline).-

Pada Hari Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Cirebon, Kabupaten Cirebon, memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada 425 narapidana (napi), Selasa (17/8/2021).

Menurut Kepala Lapas (Lapas) Narkotika Kelas IIA Cirebon Nur Bambang Supri Handono, mereka yang mendapatkan remisi sudah memenuhi syarat dan aturan yang berlaku. “Seperti berkelakuan baik, sudah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, dan menjalani 1/3 masa pidana,” katanya.

Diungkapkannya, dari 425 narapida tersebut, sebanyak 156 mendapatkan remisi 5 bulan, 106 remisi 4 bulan, 62 remisi 3 bulan, 51 remisi 6 bulan, 49 remisi 2 bulan, dan 1 remisi 1 bulan. “Pertimbangan pemberian remisi mengacu kepada aturan yang ada. Bahkan ada yang langsung bebas juga sebanyak 48 orang,” tuturnya.

Diakui Bambang, di lapas yang dipimpinnya itu terdapat 628 narapidana. “Sebenarnya, idealnya hanya menampung 430 narapidana,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, berpesan, narapida yang memperoleh remisi agar bisa ‎memperbaiki diri dan kembali lingkungan masyarakat dengan baik. “Mereka yang di penjara itu sebenarnya disayang Tuhan. Sebab, mereka diberi kesempatan untuk memperbaiki diri. Setelah keluar nanti, diminta untuk patuh terhadap aturan negara,” katanya.‎

Data dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), jumlah narapidana di seluruh Indonesia yang dapat remisi di HUT ke-76 RI sebanyak 134.430. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.491 orang di antaranya langsung bebas.

Menkumham Yasonna Laoly menyebutkan, penerima remisi tersebut diharapkan bisa menunjukkan sikap lebih baik setelah terbebas dari hukuman atau yang saat ini masih menjalani hukuman.

“Selamat menjalani kebersamaan di tengah keluarga. Selamat merajut kembali tali kebersamaan dengan lingkungan masyarakat,” kata Yassona yang disampaikan secara virtual.

Yassona pun mengingatkan, kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan agar bekerja secara ekstra. Menurutnya, Covid-19 masih mengancam, termasuk di dalam lapas. (Rilis/Andi/SGO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *