2024-04-25

SGOnline

Bersinar & Informatif

Warga Negara Malaysia Diamankan Petugas Imigrasi, Ini Penyebabnya

1 min read

CIREBON, (SGOnline).-

Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial MR diamankan karena melanggar aturan keimigrasian (over stay) dan kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon Nur Raisha Pujiastuti saat menggelar konferensi pers di Kanim Kelas I TPI Cirebon mengatakan, MR ditangkap Imigrasi Cirebon pada Sabtu 14 Januari 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, di salah satu hotel wilayah Desa Sendang, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (1/2/2023)

Penangkapan tersebut berawal saat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Cirebon mendapati adanya WNA yang melanggar UU Keimigrasian batas izin tinggal.

WNA tersebut sedang berada di kamar 105 hotel Santun Kabupaten Cirebon. Setelah dilakukan pengeledahan tim Inteldakim menemukan MR berada di dalam kamar 105.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya menjelaskan, awal penangkapan WNA asal Malaysia, MR karena melanggar UU Keimigrasian pasal 119 ayat (1) UU No.6/2011, melebihi batas izin tinggal, dengan ancaman lima tahun penjara atau denda Rp 500.000.000

Selain melanggar UU Keimigrasian, terangnya, MR juga diketahui mengkomsumsi narkotika jenis sabu saat berada di dalam kamar hotel 105. Sebab, ditemukan sisa pakai sabu seberat 0,02 gram, alat hisap sabu. (Herwin/SGO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *