Terbongkar, Pemulung Tertangkap Mencuri Pandrol Eclip di Cirebon, Diduga Ada Komplotan

Kabupaten, (SGOnline),-
Dalam upaya menjaga keselamatan perjalanan kereta api, Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) dari PT KAI Daop 3 Cirebon kembali menunjukkan komitmennya. Pada Selasa (6/8/2024), petugas berhasil mengamankan seorang pemulung berinisial MD (41), warga Desa Slangit, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, yang tertangkap basah mencuri besi penambat rel kereta api, atau yang dikenal sebagai pandrol eclip.
Aksi pencurian terjadi di kilometer 205+1, antara Stasiun Bangodua dan Stasiun Arjawinangun. MD, dengan bantuan seorang perempuan berinisial US, menggunakan palu godam untuk membuka dan melepaskan pandrol eclip dari rel kereta. Tugas US adalah mengumpulkan besi-besi tersebut setelah MD berhasil melepasnya, lalu menyembunyikannya di sekitar lokasi.
Namun, rencana mereka terhenti ketika petugas Polsuska PT KAI Daop 3 Cirebon memergoki aksi tersebut. MD sempat mencoba melarikan diri, tetapi akhirnya berhasil ditangkap dan diserahkan kepada pihak berwajib. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 15 buah pandrol eclip sebagai barang bukti.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Cirebon pada Jumat (30/8/2024), menjelaskan bahwa MD mengaku baru pertama kali melakukan pencurian tersebut.
,”MD sehari-hari bekerja sebagai pemulung barang rongsok dan mengklaim baru kali ini mencuri,” ucapnya.
Kini, pelaku MD bersama rekannya US dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Rokhmad Makin Zainul, Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, menekankan pentingnya besi pandrol eclip dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api.
“Pandrol eclip memiliki fungsi vital dalam menjaga kestabilan lebar rel. Jika terlepas, rel bisa bergeser dan menyebabkan kecelakaan fatal seperti kereta anjlok atau terguling,” jelasnya.
Atas kejadian ini, PT KAI Daop 3 Cirebon berkomitmen untuk meningkatkan patroli di sepanjang jalur kereta api guna mencegah tindakan serupa. Tindakan pencurian ini tidak hanya merugikan PT KAI dengan nilai kerugian mencapai Rp 1.540.000, tetapi juga menimbulkan potensi bahaya besar bagi keselamatan umum.
(Andi/SGO)