Tabrakan Kereta Api dan Mobil Pemadam Kebakaran di Stasiun Haurgeulis
2 min readIndramayu, (SGOnline),-
Pada pukul 01:55 dini hari, masinis KA 2526 (Limas dan Cargo) yang melayani rute Kampung Bandan-Kalimas melaporkan bahwa lokomotif yang dikemudikannya tertemper oleh mobil pemadam kebakaran di perlintasan JPL 93, km 138+2/3 jalur hulu emplasemen Stasiun Haurgeulis. Insiden terjadi karena mobil pemadam kebakaran tersebut menerobos pintu perlintasan yang sudah tertutup.
Tindak Lanjut:
01:56: Koordinasi dengan unit terkait dilakukan.
02:00: Petugas stasiun dan polsus tiba di lokasi. Pemeriksaan di km 138+2/3 jalur hulu menunjukkan kondisi tidak preipal, namun ditemukan kerusakan pada lampu kabut sebelah kanan lokomotif yang pecah.
05:16: Mobil derek tiba di lokasi dan proses evakuasi mobil pemadam kebakaran dimulai agar jalur KA aman.
05:52: Jalur hulu km 138+2/3 dinyatakan aman preipal.
Dampak pada Jadwal KA:
KA 2526 (Limas dan Cargo) mengalami keterlambatan 27 menit.
KA 2502 mengalami keterlambatan 35 menit.
Kerugian:
Kerusakan pada lokomotif (lampu kabut kanan pecah dan tangga kabin belakang bengkok).
Perjalanan KA terhambat.
Korban:
Tidak ada korban jiwa.
“Kereta api harus didahulukan untuk melintas,” ujar Manager Humas Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul. Ia menegaskan bahwa semua kendaraan harus berhenti dan memberikan prioritas kepada kereta api yang melintas di perlintasan sebidang, termasuk mobil pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan prioritas lainnya.
“Pengguna jalan, termasuk pemadam kebakaran dan ambulans, harus mendahulukan perjalanan kereta api karena kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba,” jelas Rokhmad.
Hal ini tercantum dalam Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian: Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Selain itu, Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur bahwa pengendara di perlintasan sebidang wajib melakukan hal-hal berikut:
Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
Mendahulukan kereta api.
Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Mengapa Kereta Lebih Didahulukan?
Walaupun tidak termasuk dalam kategori kendaraan prioritas seperti mobil pemadam kebakaran atau ambulans, kereta api tetap harus didahulukan di jalan. Kereta api memiliki posisi unik karena tidak hanya mengangkut penumpang dan barang, tetapi juga berperan penting dalam memperlancar transportasi massal yang vital bagi perekonomian dan mobilitas masyarakat.
Kereta api membutuhkan jarak pengereman yang jauh lebih panjang daripada kendaraan bermotor lainnya. Oleh karena itu, pengguna jalan wajib memberikan prioritas kepada kereta api untuk menghindari kecelakaan serius yang bisa mengancam keselamatan banyak orang.
(Andi/SGO)