Sosialisasi Wakaf di Cirebon, Ini Langkah Penting yang Harus Dilakukan Pengurus BWI Baru
Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Cirebon periode 2023-2026 resmi dikukuhkan dalam sebuah acara yang dilanjutkan dengan Rapat Kerja. Tema besar yang diusung dalam kegiatan ini adalah “Legalisasi Aset Wakaf, Selamatkan Aset Umat”, yang mencerminkan komitmen kuat untuk menjaga dan mengelola aset wakaf demi kepentingan umat, Kamis (22/8/2024).
Dalam sambutannya, PJ. Walikota Cirebon, H. Agus Mulyadi, menyampaikan apresiasi kepada para pengurus BWI yang telah bersedia mengemban tugas mulia ini.
Ia menekankan pentingnya legalisasi dan inventarisasi aset wakaf agar dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan umat, baik dalam sektor agama maupun pendidikan.
“Masih banyak aset wakaf yang belum tersertifikasi dan perlu dilakukan inventarisasi ulang. Kami berharap melalui program kerja BWI, aset-aset ini bisa dikelola dengan baik dan sesuai syariat. Sosialisasi mengenai proses wakaf juga sangat penting, terutama bagi para donatur yang ingin berpartisipasi,” ujar Agus Mulyadi.
Sementara itu, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Cirebon, Mustofa Rashid, menegaskan bahwa aset wakaf yang memiliki potensi ekonomi harus dikelola secara efektif dan efisien.
Ia menyoroti pentingnya kerja sama antara BWI dengan pemerintah daerah, instansi terkait, serta masyarakat luas dalam melaksanakan program-program pengelolaan aset wakaf.
“Pengelolaan aset wakaf ini tidak hanya untuk kepentingan ibadah, tapi juga untuk kesejahteraan umat. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk keamanan dari Satpol PP dan pengadilan agama, sangat dibutuhkan untuk memastikan kelancaran program ini. Kami optimis, dengan kerja sama yang baik, aset wakaf di Kota Cirebon dapat dimanfaatkan secara optimal,” tandas Mustofa Rashid.
(Andi/SGO)
