Sidang Perdana PK Kasus Kematian Vina dan Eki, Tim Kuasa Hukum Saka Tatal Beberkan Memori PK
Cirebon, (SGOnline),–
Tim kuasa hukum Saka Tatal mengungkapkan memori Peninjauan Kembali (PK) dalam sidang perdana PK atas kasus kematian Vina dan Eki tahun 2016. Krisna Murti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, menegaskan bahwa kematian tersebut merupakan kecelakaan, bukan pembunuhan.
“Kami mengajukan 13 novum yang meyakinkan bahwa ini adalah kecelakaan,” kata Krisna dalam wawancara setelah sidang pada Rabu (24/7/2024).
Krisna meminta Mahkamah Agung untuk meninjau permohonan PK secara teliti. “Kami berharap Mahkamah Agung dapat mengabulkan permohonan PK kami berdasarkan bukti-bukti baru yang diajukan,” ujarnya.
Sidang perdana ini hanya menerima memori yang dibacakan dan akan dikirim ke Mahkamah Agung. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Jumat, 26 Juli 2024, pukul 09.00 WIB.
Kasus kematian Vina dan Eki pada tahun 2016 sempat menjadi perhatian publik. Dengan bukti-bukti terbaru, diharapkan Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang adil.
Sidang di Pengadilan Negeri Cirebon ini dipimpin oleh Rizqa Yunia dengan hakim anggota Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB dan sempat diskors pada pukul 13.00 WIB untuk mempersiapkan penyampaian novum tambahan.
“Ya, tadi novum yang sudah dibacakan sebanyak 9 novum,” ujar Riswanto, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, saat diwawancarai media di sela-sela waktu istirahat sidang. Riswanto menegaskan jumlah keseluruhan novum yang diajukan mencapai 13, dengan tambahan 4 novum yang terdiri dari sekitar 17 lembar dokumen.
Sidang perdana PK Saka Tatal berakhir sekitar pukul 15.30 WIB dengan pengamanan dari petugas Polres Cirebon Kota. Sidang ini menjadi perhatian publik, terutama keluarga korban dan masyarakat yang berharap kasus ini dapat menemukan titik terang baru dengan adanya novum tersebut.
(Andi/SGO)
