2024-04-25

SGOnline

Bersinar & Informatif

Sat Reskrim Polres Ciko Tindak Tegas Dua Pelaku Pecah Kaca

2 min read

CIREBON, (SGOnline).-

Prestasi kembali ditorehkan Polres Cirebon Kota, khususnya jajaran Satreskrim yang dipimpin Pama jebolan Akpol 2013. Selaku Kasat Reskrim, AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, kurang dari seminggu tepatnya empat hari kerja, Team Sus Satreskrim Polres Ciko berhasil menangkap pelaku pecah kaca yang sempat viral.

Hal itu terungkap saat Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, menggelar konferensi pres terkait keberhasilan tersebut di Mako Polres Ciko, Senin (21/3/2022) pukul 10.00 WIB.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, mengatakan, pihaknya menangkap dua pelaku AD dan SP di daerah Bandung Jawa Barat. Kedua pelaku melakukan aksinya pada, Selasa (15/3/2022) sekitar pukul 20.00 WIB dengan melempar besi yang dikeluarkan dari busi dan mendorong kaca mobil korban. Sebelum, akhirnya masuk untuk menggasak barang berharga.

“Pelaku melakukan aksi pecah kaca, dengan melemparkan besi dari busi yang sudah dikeluarkan isinya. Tidak berapa lama memecahkan kaca mobil, pelaku dengan cepat menggasak sejumlah barang, seperti BPKB, kartu ATM, HP, cincin,” katanya didampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio.

Dijelaskan Kapolres Ciko, pemilik mobil, Koko, meninggalkan kendaraan yang terparkir karena ingin minum kopi, di daerah Evakuasi Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Namun saat kembali, kaca mobil sudah pecah. Dari perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4e dan ke-5e tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam pidana maksimal 7 tahun penjara.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku yang dengan menggunakan sepeda motor, sempat melihat situasi di sekitar lokasi. Hanya dalam hitungan detik, pelaku tersebut langsung mendorong kaca mobil hingga pecah.

“Pelaku tersebut kemudian mengambil sebuah tas dari dalam mobil lalu pergi dari lokasi dengan naik motor. Kedua pelaku sengaja datang dari Bandung ke Cirebon untuk melakukan aksinya. Setelah, beraksi pelaku kembali ke Bandung membawa hasil kejahatan,” paparnya.

Kedua pelaku berhasil ditangkap, setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya, kemudian Unit Reskrim Polres Cirebon Kota, melakukan penyelidikan, dengan mengumpulkan barang bukti serta keterangan saksi.

Setelah identitas terungkap, tim langsung bergerak ke Bandung dan menangkap kedua pelaku di rumahnya masing – masing. Karena melakukan perlawanan, dilakukan tindakan tegas terukur kepada kedua pelaku. Jelasnya.

“Tim berhasil menangkap kedua pelaku di rumahnya masing – masing di Bandung, dan dilakukan tindakan tegas terukur karena pelaku melakukan perlawanan saat akan di tangkap,” ujar Akpol 2013 ini.

Di saat bersamaan Kasi Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja, menghimbau warga, untuk selalu waspada dengan tidak meninggalkan Barang berharga di dalam mobil, untuk menghindari aksi tidak kejahatan.

“Masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi, jangan meninggalkan barang berharga di dalam mobil. Kalau mengalami tindak kejahatan segera melaporkam ke kantor polisi terdekat atau bisa menghubungi Siaga Polres Cirebon Kota 1×24 jam ke nomor telepon 081572629112,” imbuh Iptu Ngatidja. (Ruddy/SGO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *