Raja Tega! Pemuda Warga Larangan Cabuli Bocah 6 Tahun
CIREBON, (SGOnline).-
Nasib tragis dialami sebut saja Bunga (6 tahun). Gadis cantik ini harus menerima perlakuan buruk tindak pidana persetubuhan dan atau Pencabulan dari pelaku yang merupakan tetangganya sendiri.
Kejadian tersebut sudah di laporkan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/863/XII/2021/SPKT/Polres Cirebon Kota, tanggal 15 Desember 2021 an pelapor BS, laki-laki, 49 tahun, swasta, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon tentang dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Ciko AKP I Putu Asti Hermawan Santosa, Senin (20/12/2021).
Sementara Kapolres Cirebon Kota Akbp M. Fahri Siregar, membenarkan kejadian tersebut. “Ya, benar kami menerima adanya laporan diduga tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh pria dewasa. Saat ini perkaranya dalam proses penanganan unit reskrim Polres Cirebon Kota,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Ciko menambahkan, musibah bermula ketika korban mau berangkat ke musala, tiba-tiba dipanggil tersangka untuk masuk ke rumahnya. Setelah korban masuk ke dalam rumah tersangka mencium pipi kiri dan kanan korban.
Setelah itu, lanjut dia, tersangka melepaskan celana korban dan memasukan jari telunjuk tangan kanan ke dalam alat vital korban. Kemudian tersangka melepas celananya dan memasukkan alat kelaminnya ke daerah sensitif korban. Setelah itu korban diberi uang oleh tersangka sebesar Rp 2.000 atas kejadian tersebut korban merasa sakit ketika buang air kecil.
“Tersangka inisial DF laki-laki, 34 tahun, wiraswasta, warga Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Kami tangkap dan amankan di Rutan Polres Ciko. Kepada tersangka pasal yang dipersangkakan pasal 81 dan atau pasal 82 UURI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” paparnya melalui Kasi Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja.
Lalu, Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang perlindungan anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D. Selanjutnya pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.
“Barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh korban yaitu baju dan celana dalam, berhasil disita oleh Unit reskrim Polres Cirebon Kota,”imbuh Kasi Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja. (Ruddy/SGO)