Polsek Kedawung Polres Ciko Berikan Sanksi terhadap Pelanggar Prokes
1 min readCIREBON, (SGOnline).–
Anggota Polsek Kedawung, Polres Cirebon Kota, melaksanakan pemantauan dan penindakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa pandemi, yakni dengan cara woro-woro/public adress tentang wajib protokol kesehatan, tepatnya di Blok Babadan Timur dan Blok Babadan Barat RW 04 Desa Battembat, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, Rabu (29/9/2021).
Dari pemantauan tersebut, masih terdapat warga yang melangar prokes 5M dengan tidak memakai masker, dan petugas memeberikan tindakan teguran secara lisan serta memberikan edukasi kepada warga.
Tampak petugas Polsek Kedawung Polres Cirebon Kota bersama tim gabungan diturunkan menyasar di beberapa titik, guna menindak para pelanggar PPKM di masa pandemi, yakni warga tidak memakai masker.
Kapolres Cirebon Kota (Ciko) AKBP M Fahri Siregar, melalui Kapolsek Kedawung, Kompol Suwitno, mengatakan, pemantauan ini dilakukan untuk pemeriksaan dan teguran persuasif kepada warga, pedagang maupun pengendara dengan kebersamaan dan dukungan masyarakat kita bisa laksanakan demi kesehatan dan keselamatan bersama.
“Kami memberikan sanksi berupa teguran terhadap masyarakat yang terlihat tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan karena melanggar aturan PPKM di masa pandemi,” tegas Kompol Suwitno.
Ditambahkan Kasi Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja, menambahkan, karena masih ditemukan warga bepergian tanpa masker. “Itu semua akan kita tegakkan, dan kami menimbau kepada warga dalam PPKM di masa pandemi, dengan menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (covid-19) dengan 5M yaitu, memakai masker, menjaga jarak, menggunakan masker, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas. (Ruddy/SGO)