Polresta Cirebon Ungkap 7 Kasus Kriminal, Bekuk 7 Tersangka
Cirebon, SGOnline,- Tujuh orang pelaku kriminal dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Cirebon, dengan kasus berbeda. Ada kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Tujuh tersangka yang telah ditangkap berinisial A (27 tahun), R (30 tahun), T (27 tahun), AT (30 tahun), M (28 tahun), U (34 tahun) dan D (39 tahun).
Kapolresta Cirebon, Komisaris Besar (Kombes) Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., mengatakan, tersangka A kedapatan mencuri handphone dan dompet di rumah korban yang berada di Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (1/12/2022) sekira pukul 14.20 WIB.
“Tersangka R mencuri sepeda motor yang terparkir di rumah korban di Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (15/12/2022) sekira pukul 04.30 WIB. Saat ini, kasusnya sudah masuk tahap 2 di Kejari Kabupaten Cirebon,” jelasnya saat konferensi pers di mapolresta, Senin (12/12/2022).
Kemudian, tersangka T mencuri handphone di wilayah Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (17/11/2022) sekira pukul 23.40 WIB. Modus T menuduh korban sebagai anggota geng motor sambil membawa senjata tajam kemudian merampas barang berharga miliknya.
Sedangkan, tersangka AT mencuri berbagai perhiasan seberat 80 gram milik mertuanya di Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (30/9/2022) sekira pukul 09.00 WIB. A sempat berpura-pura mencari perhiasan yang dicurinya agar aksinya tidak diketahui.
“Tersangka M dan U mencuri uang serta rokok dari warung korban di Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (4/12/2022) sekira pukul 0.15 WIB. Keduanya berpura-pura membeli rokok kemudian mengancam korban menggunakan pisau lipat. Korban juga dilukai pelaku,” papar Kombes Arif Budiman
Dari hasil pengembangan, ternyata U juga beraksi di Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (1/12/2022) sekira pukul 12.00 WIB. Saat itu, U menghadang korban dan mengancam dengan golok kemudian merampas uang korban.
Ia menyampaikan, tersangka D beraksi di rumah korban yang berada di Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (9/12/2022) sekira pukul 01.00 WIB. Namun, tersangka yang masuk dari pintu belakang terpergok korban sehingga langsung kabur.
Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan tujuh kasus tersebut. Di antaranya, hanphone, kunci T, senjata tajam dan sepeda motor yang digunakan para tersangka maupun hasil aksi kejahatan.
“Para tersangka dijerat berbagai pasal pidana sesuai tindak kejahatan yang dilakukannya. Di antaranya, pasal 362 KUHP, pasal 363 KUHP dan pasal 365 KUHP serta ancaman hukuman maksimalnya lima hingga sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (Andi/SGO)
