Penyesuaian Harga Gas Elpiji 3 Kilogram di Ciayumajakuning
Cirebon, SGOnline,– Harga Eceran Tertinggi (HET) gas elpiji 3 kg mengalami penyesuaian,Yang semula Rp16 ribu menjadi Rp19 ribu/tabung.
Sekretaris Hiswana Migas Cirebon, Kiky Zulkarnaen mengatakan, bahwa HET elpiji 3 kg telah disesuaikan, Jumat(4/3/2022).
“Kami informasikan bahwa per 1 Maret 202 ini, harga HET elpiji 3 kg PSO di pangkalan telah disesuaikan menjadi Rp19.000 di tingkat konsumen, kalau pangkalan menjual melebihi HET kami akan tegur,” terangnya.
Kiky memaparkan, penyesuaian HET gas elpiji 3 Kg ini, sudah melakukan pertimbangan yang masak dan matang oleh pemerintah daerah se-Ciayumajakuning
“Penyesuaian HET ini sudah lama dan bukan kebijakan yang baru. Pemberlakukan ini sebenarnya mengalami penundaan sebanyak dua kali. Pertama rencananya pada September dan November 2021, karena pada saat itu kondisi Pandemi Covid-19 yang tidak memungkinkan dan melonjak,” ujarnya
Disisi lain, Koordinator Daerah (Korda) Hiswana Migas Cirebon, Gunawan Kalita menjelaskan, penyesuaian HET gas elpiji 3 kg terakhir kali dilakukan pada tahun 2017.
“Penyesuaian ini untuk memberikan payung hukum bagi pangkalan terkait harga gas. Penyesuaian dilakukan karena saat ini ongkos operasional mengalami pembengkakan sehingga banyak pangkalan yang menaikan harga di atas HET.
Terkait dengan penyesuaian HET ini untuk payung hukum bagi pangkalan dan pangkalan bisa mentaati,” jelasnya.
Disebutkan Dia, penyesuaian HET tersebut telah diterbitkan keputusan Perwali dan Perbup yang baru.
“Seperti peraturan Walikota Cirebon No.62 tahun 2021 tertanggal 27 Juli 2021 dan Kabupaten Cirebon tertuang dalam Keputusan Bupati Cirebon No. 504.243/KEP.371-REK dan SDA/2021 tertanggal 29 Juli 2021,” paparnya
Lebih lanjut Gunawan menambahkan, saat ini gas elpiji 3 kg di masyarakat sudah dijual antara Rp 20 ribu sampai Rp 22 ribu/tabung. Namun, pihaknya mengaku bukan menjadi ranah Hiswana Migas untuk mengkontrolnya
Gunawan mengungkapkan, banyak masyarakat yang membeli gas elpiji 3 Kg di warung, bukan di pangkalan resmi.
“Sehingga, kalau warung melebihi HET tidak bisa menindak, sebab mereka juga butuh keuntungan. Kalau warung kita tidak bisa menindak, karena warung butuh keuntung. Kita hanya bisa menegur pangkalan gas. Kalau sudah di warung kita tidak bisa,” tandasnya. (Andi/SGO)
