Majelis Hakim Hadirkan Saksi Ahli dalam Sidang Sengketa Lahan di Perumahan Sapphire Boulevard
CIREBON, (SGOnline).-
Sidang sengketa lahan dan rumah di Perumahan Sapphire Boulevard yang berlokasi di Jalan Pemuda, Blok Siwodi, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, dan kali ini menghadirkan saksi ahli, Kamis (15/6/2023).
Selain saksi ahli Prof DR. Edi Lisdiyono, guru besar Fakultas Hukum Untag Semarang, sidang juga diikuti tim kuasa hukum Perusahaan Daerah Pembangunan (PDP) dari Jaksa Pengacara Negara (JPN), Badan Pertanahan Negara/Agraria Tata Ruang (BPN/ATR) Kota Cirebon, kuasa hukum pemilik rumah Firman Ismana, Yohanes Sugiwiyarno, SH, MH, M. Nasir, SH dan Teguh Giri, SH.
Usai sidang, saksi ahli, Prof. DR. Edi Lisdiyono, SH, MH, mengaku saat proses persidangan, dirinya diberi beberapa pertanyaan, salah satunya mengenai konstatering atau pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan di lapangan, dan mencatat perubahan batas-batas tanah sengketa dalam keadaan terakhir, serta mencatat subyek yang menguasai obyek sengketa dalam keadaan terakhir.
“Selain konstatering, juga mengenai data yang dipersoalkan dan semua data harus sesuai dengan kondisi di lapangan. jika tidak ada kesesuaian dengan fakta yang ada di lapangan, maka obyek tidak bisa dieksekusi,” tuturnya kepada sejumlah awak media.
Edi Lisdiyono, menambahkan, sidang tersebut, masih ada beberapa tahap persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Cirebon dan ia hanya menjelaskan perkara sesuai dengan bidangnya sebagai tenaga ahli.
Seperti diketahui, perkara antara PDP dan pemilik lahan di Perumahan Sapphire Boulevard hingga kini terus bergulir, berbagai upaya termasuk mediasi menemui jalan buntu, hingga akhirnya majelis hakim menghadirkan saksi ahli. (Ruddy/SGO)
