Lepas dari Status Tersangka, Nurhayati Gelar Syukuran
CIREBON, (SGOnline).-
Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati menggelar syukuran usai lepas dari status tersangka.
Acara doa dan makan bersama berlangsung Rabu (2/3/2022) diikuti keluarga, pengacara dan para pihak yang mendukung Nurhayati. Dilakukan pula tradisi curak atau bagi-bagi receh, jajanan anak, dan mie instan sebagai simbol rasa syukur.
Nurhayati merasa lega setelah resmi mendapatkan SKP2 dari pihak kejaksaan pada Selasa (1/3/2022) malam.
Tradisi curak dilakukan keluarga Nurhayati bersama warga di depan kediamannya di Desa Citemu. Acara doa dan makan bersama dilakukan bersama warga sekitar dan sejumlah pengacara yang selama ini berjuang mencari keadilan untuk Nurhayati.
“Alhamdulilah semalam saya mendapatkan surat ini. Saya juga mengucapkan beribu terimakasih kepada tim kuasa hukum yang selama ini ikhlas memperjuangkan keadilan. Sekarang saya merasa plong, setelah beban berat atas masalah yang saya alami. Saya sempat sakit atas tekanan status tersangka,” ungkap Nurhayati
Selanjutnya, Nurhayati akan menjalani persidangan untuk menjadi saksi dalam kasus pokok kuwu berinisial S dalam kasus APBDes Desa Citemu tahun 2018 sampai 2020.
Sebelumnya, Nurhayati sempat viral setelah ia mengungkap dugaan korupsi Kuwu Citemu 2018 kepada BPD setempat dan kemudian dilaporkan ke polisi. Namun, yang terjadi malah Nurhayati menjadi tersangka. Sejak Selasa (1/3/2022) malam, kasus Nurhayati dihentikan melalui SKP2 dan lepas dari status tersangkanya.
Kontan seluruh keluarga dan kerabat bersyukur dan melakukan tradisi curak, bahkan kuasa hukum yang setia mendampingi turut pula mengikuti. Salah seorang kuasa hukum Nurhayati, Rudi menagih janji Presiden Jokowi.
“Sesuai dengan PP nomor 43 tahun 2018, bahwa pelapor kasus korupsi akan diberi reward Rp 200 juta”, imbuh Roni bersama Elyasa Budianto dan Sarifudin “Liek” Zaman yang selama ini dikenal Kepala Baguna Kota Cirebon. (Andi/SGO)
