Langgar Kawasan Tanpa Rokok, Lima Pegawai Pemkot Cirebon Dijerat Tipiring
Cirebon, (SGOnline),-
Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) 3/III Siliwangi melaksanakan razia Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah kantor dinas Pemerintah Kota Cirebon pada Jumat (6/12/2024). Operasi ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dalam razia tersebut, petugas menyisir ruang kerja, fasilitas umum seperti toilet, kantin, hingga masjid. Hasilnya, lima pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) ditemukan melanggar aturan dengan merokok di area kerja dan sekitar kantor. Mereka langsung diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP untuk menjalani proses hukum tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon.
“Kegiatan ini bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bebas dari asap rokok, sesuai amanat Perda,” ujar Indra, Kepala Seksi (Kasie) Kesiagaan Satpol PP Kota Cirebon. Razia ini, lanjutnya, dilaksanakan selama dua hari, sejak Kamis (5/12/2024) hingga Jumat (6/12/2024).
Selain kantor dinas, razia juga menyasar fasilitas umum, sekolah, rumah sakit, dan angkutan kota. “Kami memeriksa sopir dan penumpang angkot yang merokok, serta beberapa lokasi lainnya. Dari hasil razia, kami mengamankan lima pelanggar dari kantor dinas yang langsung kami proses sesuai aturan,” tambah Indra.
Operasi ini mendapatkan respons positif dari masyarakat, khususnya pegawai non-perokok yang merasa lebih nyaman bekerja tanpa terganggu asap rokok. Indra juga berharap agar setiap kantor dinas dan fasilitas umum dapat menyediakan ruang khusus merokok, sehingga kebutuhan perokok tetap terpenuhi tanpa melanggar aturan.
“Kami akan terus menggelar razia secara berkala untuk memastikan implementasi Kawasan Tanpa Rokok berjalan efektif,” tutupnya.
(Andi/SGO)