2024-10-14

SGOnline

Bersinar & Informatif

Kolaborasi Besar PT KAI dan Kejati Jabar, Selamatkan Aset Negara, Perangi Penyalahgunaan

Bandung, (SGOnline) –
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, Daop 2 Bandung, dan Daop 3 Cirebon telah resmi menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Kerja sama ini berkaitan dengan penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan diresmikan melalui penandatanganan pada Kamis, 29 Agustus 2024, di Ruang Feeder Barat Stasiun Bandung.

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Daop 1 Jakarta Yuskal Setiawan, Kepala Daop 2 Bandung Takdir Santoso, Kepala Daop 3 Cirebon Dicky Eka Priandana, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri, SH., MH. Kesepakatan ini bertujuan untuk mengamankan aset negara yang dikuasakan kepada PT KAI serta menyelesaikan permasalahan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang berada di wilayah Jawa Barat.

Dalam pernyataannya, Kepala Daop 3 Cirebon Dicky Eka Priandana menekankan pentingnya kerja sama ini untuk melindungi aset KAI dari penyerobotan atau pemanfaatan ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. “Kerja sama ini tidak hanya mencakup penyelesaian masalah aset, tetapi juga melibatkan pemberian nasihat hukum, pendapat hukum, pendampingan, serta pengembangan SDM terkait pengetahuan hukum,” ujar Dicky.

Dicky juga berharap agar sinergi antara PT KAI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terus terjalin dengan baik untuk menyelamatkan aset negara dan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. “Kami ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas dukungannya selama ini. Semoga hubungan baik ini dapat dipertahankan dan memberikan manfaat bagi perkeretaapian serta bangsa Indonesia,” tambahnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Katarina Endang Sarwestri, SH., MH., menyatakan komitmennya untuk mendukung KAI dalam penanganan masalah hukum yang dihadapi, sesuai dengan tugas dan fungsi Kejaksaan. “Kami siap membantu KAI dalam penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara, guna memastikan bahwa aset negara tetap terlindungi,” tegas Katarina.

(Andi/SGO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *