Kejaksaan Usut Dugaan Penyelewengan Proyek Gedung Setda, Bongkar Basement dan Cek Fisik Lainnya
CIREBON, (SGOnline),–
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Cirebon terus mengusut dugaan penyelewengan dalam pembangunan gedung Setda Kota Cirebon. Pemeriksaan fisik proyek ini dilakukan untuk menguji kelayakan konstruksi dan memastikan keabsahan pelaksanaan proyek sesuai ketentuan. Pemeriksaan ini melibatkan sejumlah pihak terkait serta menghadirkan ahli konstruksi, sesuai kewenangan yang diatur dalam Pasal 133 ayat 1 KUHAP.
“Kami mengadakan uji konstruksi sebagai bagian dari proses penyidikan. Ini dilakukan agar ada kesempatan bagi ahli untuk mengecek kualitas dan struktur bangunan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Cirebon, Fahmi.
Penyelidikan ini berawal dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya denda keterlambatan senilai Rp 11 miliar, serta kelebihan volume pekerjaan yang diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar. Potensi kerugian ini menambah kecurigaan Kejaksaan akan adanya penyimpangan dalam proyek yang sudah berjalan sejak 2014.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, penyidikan ini masih dalam tahap awal, dan belum ada penetapan tersangka. “Kami masih fokus pada pengumpulan bukti-bukti untuk memperjelas dugaan yang ada. Ada sekitar 20 orang yang telah dimintai keterangan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penyedia jasa,” tambah Slamet, Kasi Intel Kejari Cirebon.
Menurut Slamet, penyidik membutuhkan waktu dalam melakukan pengecekan fisik dan kualitas gedung, yang nantinya akan dievaluasi sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi proyek. Kejaksaan berharap masyarakat, termasuk media, dapat bersabar dan mendukung proses penyelidikan hingga selesai.
“Pemeriksaan masih berlangsung dan kami mengutamakan kelancaran agar kasus ini bisa diselesaikan dengan baik,” tutup Slamet. (Andi/SGO)