KAI Usulkan Flyover dan Underpass, Solusi Cerdas Atasi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang
Cirebon, (SGOnline),-
PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus melakukan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Salah satu upaya terbaru adalah dengan menutup perlintasan sebidang yang dianggap tidak memenuhi standar keselamatan. Di wilayah Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon, sebanyak 14 perlintasan sebidang telah ditutup sejak Januari hingga Oktober 2024.
Penutupan perlintasan sebidang ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan tidak berpintu serta lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dinormalisasi untuk mencegah risiko kecelakaan.
Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan penutupan, KAI telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di sekitar perlintasan. “Keberadaan perlintasan sebidang di beberapa lokasi, seperti di dekat pemukiman warga, sekolah, serta akses menuju area pertanian dan pasar, sering kali rawan kecelakaan antara kendaraan dan kereta api,” kata Rokhmad. Menurutnya, dari Januari hingga Oktober 2024, sudah ada 15 kecelakaan di perlintasan sebidang wilayah Daop 3 Cirebon yang menyebabkan delapan korban jiwa, dua korban luka berat, dan lima korban luka ringan.
Selain mengakibatkan korban jiwa, kecelakaan di perlintasan sebidang juga menimbulkan kerugian berupa kerusakan sarana dan prasarana kereta api, seperti lokomotif, gerbong, rel, bantalan, jembatan, serta peralatan persinyalan. Hal ini berdampak pada gangguan perjalanan dan pelayanan, seperti keterlambatan kereta, penumpukan penumpang, dan bahkan pengalihan ke moda transportasi lain.
Rokhmad menegaskan bahwa KAI Daop 3 Cirebon juga giat melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang melalui pemasangan spanduk peringatan di perlintasan rawan serta penertiban bangunan liar di sekitar jalur kereta api. Selain itu, KAI mengusulkan kepada pemerintah untuk membangun perlintasan tidak sebidang, seperti flyover atau underpass, guna meminimalisir risiko kecelakaan.
Saat ini, wilayah Daop 3 Cirebon memiliki 156 perlintasan sebidang, dengan rincian 74 perlintasan terjaga dan 82 perlintasan tidak terjaga. KAI berharap langkah-langkah yang diambil bisa mengurangi risiko kecelakaan di titik-titik rawan. “Kami terus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas, terutama di perlintasan sebidang. Rambu-rambu lalu lintas adalah alat keselamatan utama di perlintasan tersebut, dan kami harap masyarakat lebih peduli terhadap keselamatan,” tutup Rokhmad.
Dengan upaya-upaya ini, KAI berharap masyarakat lebih waspada dan patuh terhadap aturan yang ada, sehingga keselamatan perjalanan kereta api bisa terus ditingkatkan.
(Andi/SGO)
